Pemerintah Dorong Pemanfaatan AI di Bidang Humas dengan Pedoman Etika

: Dirjen IKP Kominfo Usman Kansong (tengah kiri), Staff Khusus II Menteri BUMN Arya Sinulingga (tengah kanan), danWakil Ketua Umum Perhumas Dorien Kartikawangi (kiri) dalam dalam diskusi panel bertajuk “AI dan Masa Depan Komunikasi Publik”, di Jakarta, pada Selasa (23/4/2024) (dok Katadata)


Oleh Wahyu Sudoyo, Rabu, 24 April 2024 | 05:48 WIB - Redaktur: Untung S - 163


Jakarta, InfoPublik – Pemerintah mendorong perusahaan di berbagai bidang, terutama di Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) agar adaptif terhadap kehadiran teknologi kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) dengan merujuk pada Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika (SE Menkominfo) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pendoman Etika AI.

“Pedoman etika itu menjadi semacam regulasi sukarela. Sembari, pemerintah akan mendukung dari sisi perundang-undangan,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kominfo), Usman Kansong dalam diskusi panel bertajuk “AI dan Masa Depan Komunikasi Publik”, di Jakarta, pada Selasa (23/4/2024).

Diskusi itu merupakan rangkaian acara Road to World Public Relations Forum 2024 yang akan digelar di Bali, pada November 2024 mendatang.

Usman berharap pedoman etika tersebut bisa menjadi acuan dalam pengunaan AI karena pemanfaatan kecerdasan artifisial itu rentan menimbulkan masalah lain, seperti polarisasi, disinformasi, pelanggaran hak cipta, dan lain-lain.

Dia juga mendorong peningkatan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia (SDM) di bidang humas agar bisa lebih terampil dalam pengelolaan narasi suatu informasi

“Manusia harus menjadi agency, menjadi entitas yang berperan membuat keputusan, menentukan arah narasi (dan konteks) suatu informasi. Untuk itu, kita (SDM kehumasan) harus upgrade diri juga,” ujarnya.

Wakil Ketua Umum Perhumas Dorien Kartikawangi menambahkan, saat ini, pemanfaatan AI di bidang kehumasan semakin luas, tidak hanya untuk menganalisis data serta mengidentifikasi tren, tetapi juga untuk menelusuri dan mengukur dampak suatu program public relation.

Integrasi praktik kehumasan dengan kecerdasan artifisial sendiri, lanjut dia, telah terjadi sejak lama dan sejak 2016 perkembangannya semakin pesat, termasuk untuk membuat siaran pers.

“Apakah praktik itu salah? Tidak salah. Tapi perlu diingat, tetaplah utamakan keaslian, orisinalitas. Seberapa asli pesan yang anda sampaikan itu,” kata Dorien.

Dia juga membenarkan pentingnya pertimbangan dari kacamata etika.

Sebab hal itu menjadi hal paling mendasar dalam membangun kepercayaan konsumen, keselarasan dengan regulasi, serta untuk mengimplementasikan praktik kehumasan yang berkelanjutan.

“Dan kalau berbicara implementasi etika di bidang kehumasan, akan sangat terkait dengan nilai moral yang menyertai manusia (humas) dalam berperilaku,” tutur dia.

Sementara itu, Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Mahendra Sinulingga mengatakan, integrasi praktik kehumasan dengan AI tidak terelakkan.

Dengan demikian praktisi humas diminta selalu adaptif terhadap kehadiran teknologi yang berperan penting dalam mengelola dan memanfaatkan informasi secara cepat dan efektif.

Arya mengingatkan tidak semua tugas bisa digantikan kecerdasan aritifisial, misalnya dalam menyusun narasi yang membutuhkan kebijaksanaan.

“Seperti apa narasi atau konteks dari sebuah informasi yang sebetulnya ingin disampaikan ke publik. Atau dalam pemilihan key word,” kata Staf Khusus III Menteri BUMN.

SDM di bidang kehumasan juga diminta harus terus meningkatkan kapasitas diri, memperkaya pengalaman dan sudut pandang. 

“Wisdom itu seiring pengalaman. Tinggal tim humas terus upgrade mindset agar bisa menentukan narasi yang tepat atas suatu informasi,” tutup Arya Mahendra Sinulingga.