Jalankan Urusan Wajib, Wamendagri Dorong Penerapan SPM

: Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo (depan) menyerahkan medali dan piagam kepada Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekdaprov Jawa Timur Benny Sampirwanto yang mewakili Penjabar Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono di Jakarta, Rabu (24/4/ 2024). Foto: Humas Pemprov Jatim


Oleh Eko Budiono, Kamis, 25 April 2024 | 11:36 WIB - Redaktur: Untung S - 894


Jakarta, InfoPublik - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mendorong pemerintah daerah, agar  menerapkan standar pelayanan minimal (SPM) dalam menjalankan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat.

Hal itu disampaikan Wempi, melalui keterangan resmi  dalam SPM Awards 2024 di Jakarta, Rabu (24/4/2024).

"SPM diharapkan akan menjamin terwujudnya hak-hak individu masyarakat, serta dapat menjamin akses untuk mendapatkan pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Wempi.
 
Wempi mengatakan, bahwa 2023 merupakan tahun kelima penerapan SPM.
 
Berdasarkan hasil monitoring evaluasi pelaksanaan penerapan SPM di daerah, secara umum terjadi tren peningkatan nilai indeks rata-rata capaian SPM.

Pada 2019 sebesar 52,53 persen, kemudian 2020 sebesar 62,45 persen, 2021 sebesar 69,71 persen, 2022 sebesar 76,94 persen, dan 2023 sebesar 83,29 persen.

"Mudah-mudahan pada tahun ini bisa mencapai tuntas paripurna, yaitu 100 persen sesuai dengan target yang ditetapkan oleh Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)  Tahun 2019—2024," ujarnya.

Untuk mendukung target pencapaian SPM sebesar 100 persen, lanjut Wempi, pemda dapat memanfaatkan aplikasi pelaporan e-SPM. Melalui aplikasi ini, pemda diberikan kemudahan untuk menyampaikan pelaporan penerapan SPM.

Selain itu, aplikasi ini dapat menjadi alat monitoring dan evaluasi secara berjenjang, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Ini terutama dalam memantau progres kinerja dan anggaran penerapan SPM di daerah, serta mempermudah pemerintah pusat untuk melakukan analisis kebijakan penerapan SPM.

"Khusus pada 2023, pelaporan SPM tidak hanya dalam bentuk buku laporan, tetapi juga melalui aplikasi pelaporan e-SPM," kata Wempi.

Sebagai tambahan informasi, SPM Awards 2024 merupakan bentuk penghargaan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemda yang berkinerja terbaik dalam menerapkan SPM. Penghargaan ini diberikan kepada 3 provinsi, 3 kabupaten, dan 3 kota se-Indonesia.

Adapun penerima SPM Awards 2024 terbagi menjadi tiga kategori: Kategori Provinsi Terbaik diraih Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Kalimantan Timur; Kategori Kabupaten Terbaik diraih Kabupaten Bogor, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Bangka Barat; dan Kategori Kota Terbaik diraih Kota Makassar, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Tangerang