: Tim Jibom Gegana Polda Jateng didampingi tim Polres Temanggung memusnahkan obat atau bahan mercon seberat 35,8 kilogram
Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Minggu, 28 April 2024 | 06:34 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 120
Temanggung, InfoPublik - Tim Jibom Gegana Polda Jateng didampingi tim Polres Temanggung memusnahkan obat atau bahan mercon seberat 35,8 kilogram yang merupakan sitaan dari wilayah hukum Polres Temanggung. Peledakan dilakukan di area yang jauh dari permukiman di Desa Guntur, Kecamatan Temanggung, Jumat 26 April 2024.
Wakapolres Temanggung Kompol Minarto mengatakan, barang bukti didapatkan dari tiga tempat kejadian perkara (TKP), yakni wilayah Kecamatan Temanggung Kota, Tembarak, dan Jumo. Dari kasus ini diamankan tiga orang tersangka.
“Masing-masing SD, J, dan AM. Ancaman hukuman kita kenakan Undang-Undang Darurat dengan masa hukuman 13 tahun penjara. Tersangka itu kita amankan dalam operasi pekat,” katanya.
Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Budi Raharjo menuturkan, selain yang dimusnahkan ada dua ons barang bukti yang disisihkan dan akan dijadikan barang bukti dalam persidangan nanti. Dijelaskan, Operasi Pekat 2024 digelar menjelang Idulfitri.
Peledakan dilakukan sesuai prosedur agar tidak membahayakan, selain itu agar tidak bisa digunakan kembali. Sebelum peledekan telah dilakukan investigasi baik jumlah maupun berat bahan pembuat mercon ini.
Pemusnahan ini juga dimaksudkan agar masyarakat tidak lagi membuat dan meledakkan mercon. Pasalnya, sudah sering kali terjadi mercon maupun bahan mercon meledak di berbagai daerah di Jawa Tengah hingga mengakibatkan korban jiwa dan kerusakan bangunan. Akibatnya, nyawa melayang dan kerugian material yang tidak sedikit.
Kepolisian sendiri telah melarang penggunaan mercon terutama yang sering muncul di saat bulan Puasa maupun Lebaran. Namun demikian, selalu saja ada warga yang tidak menghiraukan dan terus membuat serta membunyikan mercon tanpa mempedulikan dampak atau bahaya yang diakibatkan. (ary;adr/MC Kab. Temanggung)