: Kegiatan pemusnahan alat atau perangkat telekomunikasi hasil penertiban dan penanganan gangguan, Senin (29/4/2024)
Oleh MC KOTA BANDA ACEH, Selasa, 30 April 2024 | 14:26 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 117
Banda Aceh, InfoPublik – Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) Kelas II Banda Aceh melakukan kegiatan pemusnahan alat atau perangkat telekomunikasi hasil penertiban dan penanganan gangguan, Senin (29/4/2024).
Kepala Balmon SFR Kelas II Banda Aceh, Luthfi, menyampaikan, kegiatan pemusnahan alat/perangkat telekomunikasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan hukum.
"Selain itu, kegiatan ini adalah upaya untuk memastikan bahwa perangkat telekomunikasi yang beredar di masyarakat adalah yang telah memenuhi standar resmi, memiliki izin, dan memiliki sertifikat yang sesuai ketentuan," terang dia.
"Hal ini penting mengingat adanya perangkat ilegal yang dapat mengancam keamanan dan privasi pengguna, bahkan dapat membahayakan keselamatan jiwa," tambah Luthfi.
Proses pemusnahan ini dilakukan dengan hati-hati dan mengikuti standar keamanan serta lingkungan. Perangkat telekomunikasi ilegal dihancurkan dengan cara yang aman guna menghindari dampak negatif pada lingkungan sekitar.
Dari kegiatan penertiban penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat/perangkat telekomunikasi sebanyak 7 kali dan kegiatan penanganan gangguan frekuensi radio sebanyak 8 kali, Balmon Banda Aceh telah mengamankan alat/perangkat telekomunikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan gangguan terhadap pengguna frekuensi yang lain.
Terdapat 74 alat/perangkat telekomunikasi yang akan dimusnahkan yang terdiri dari 54 unit perangkat HT, 6 unit perangkat Power Over Ethernet, 4 unit perangkat STB, 4 unit perangkat RIG, 3 unit perangkat WAP, 2 unit perangkat Booster TV Cable, dan 1 unit perangkat Power Amplifier.
Selain pemusnahan alat/perangkat telekomunikasi yang dilaksanakan di halaman kantor Balmon, Luthfi menegaskan pihaknya secara aktif mengedukasi masyarakat melalui kampanye sosialisasi tentang pentingnya menggunakan frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi yang sesuai ketentuan.
"Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan risiko menggunakan perangkat ilegal serta mendorong masyarakat untuk memilih perangkat yang telah memiliki izin resmi," tandasnya.
Kabid Smart City dan Hubungan Media, Nouchalis, yang turut hadir mengatakan, upaya ini diharapkan dapat melindungi masyarakat dari risiko perangkat ilegal.
"Adanya upaya ini, diharapkan masyarakat dapat lebih terlindungi dari risiko keamanan yang ditimbulkan oleh perangkat ilegal, dan industri telekomunikasi dapat beroperasi dalam lingkungan yang lebih teratur dan adil," ujarnya.
Sebagai langkah preventif, penting bagi masyarakat untuk selalu memastikan bahwa perangkat telekomunikasi yang digunakan telah memiliki izin resmi dan telah memenuhi standar yang ditetapkan.
“Ini bukan hanya untuk keamanan pribadi tetapi juga untuk mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan dari industri telekomunikasi secara keseluruhan,” tandasnya. (Nour/Hz)