:
Oleh MC KAB AGAM, Senin, 29 April 2024 | 14:48 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 132
Agam, InfoPublik - Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ketenagakerjaan (Perindag-Naker) Kabupaten Agam telah menerbitkan 253 lembar kartu kuning atau AK1 per 28 April 2024.
Kabid Produktivitas Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disperindagnaker Kabupaten Agam Yurnawati mengatakan, hampir setiap hari calon pencari kerja mengurus AK1 ini.
Pengurusan AK1 katanya, bisa di Kantor Disperindag -Naker Lubuk Basung dan Kantor Pelayanan Terpadu Belakang Balok, dengan pelayanan setiap hari kerja.
“Ketika ramai, bisa menerbitkan AK1 maksimal 30 lembar, tapi calon pencaker datang tidak setiap hari sehingga ada juga yang kosong,” ujar Yurnawati ytang dikutip melalui keterangan pers pada Senijn (29/4/2024).
Namun katanya, ada bulan tertentu melonjaknya pengurusan AK1 ini seperti, setelah kelulusan sekolah baik SLTA maupun perguruan tinggi.
“Calon pencaker mengurus AK1 selain sudah mendapatkan lowongan kerja, juga ada yang mau merantau sebagai persiapan,” sebut Yurnawati.
Dikatakan, AK1 ini berlaku selama 2 tahun, jika masih belum mendapatkan pekerjaan bisa diperpanjang hingga 6 bulan ke depan.
Dikatakan, data calon pencaker yang mengurus AK1 langsung diinput ke aplikasi SIAP KERJA. Mereka juga dapat melihat informasi lowongan kerja di aplikasi tersebut.
“Selain itu kita juga tetap konsisten untuk mengumumkan lowongan kerja kepada pencari kerja,” katanya. (MC Agam/Andri)