Bapenda Pangkep Sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024

: Kegiatan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Bapenda Pangkep kepada para pengontrak ruko, di aula kantor Lurah Mappasaile, Senin (29/4/2024). (Foto: istimewa)


Oleh MC KAB PANGKAJENE DAN KEPULAUAN, Rabu, 1 Mei 2024 | 07:27 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 157


Pangkep, InfoPublik - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pangkep melaksanakan sosialiasasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah implementasi ETPD pada transaksi pembayaran retribusi pemanfaatan aset daerah berbasis elektronik tahun 2024. Acara sosialisasi yang menghadirkan para pengontrak ruko itu dilaksanakan di aula kantor Lurah Mappasaile, Senin (29/4/2024).

Kepala Bapenda Pangkep, Muh Husni, mengatakan bahwa Pemkab Pangkep sebagai pemilik Ruko Palampang, Pasar Bonto-bonto, dan Kalibone. Karena itulah Bapenda melakukan sosialisasi perda tersebut.

"Hari ini kami memanggil semua penghuni Ruko Palampang. Kami sampaikan bahwa kami memberikan kemudahan lagi, dari sebelumnya pembayaran setahun, kini bisa setiap bulan," tuturnya.

Bapenda Pangkep, kata Muh Husni, telah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Pangkep dan Bank BPD Sulselbar untuk pembayaran iuran kontrak.

"Kami juga bekerjasama dengan Kejari Pangkep, apabila ada keterlambatan, ada sanksi. Apabila ada pihak kami dari Bapenda tidak bertanggung jawab, bisa ditangani Kejaksaan," ujarnya. "Bank Sulselbar kita undang juga untuk sosialisasi penggunaan QRis," ia menambahkan.

Lebih lanjut, Muh Husni juga menjelaskan bahwa pada 2024, pembayaran ruko aset Pemkab Pangkep ditangani oleh Bapenda. "Kami dari Bapenda menangani 2024, dari pimpinan ada kemudahan pembayaran. Kontrak tetap satu tahun, tapi bisa dibayar cicil setiap bulan," tuturnya. (Mcpangkajene)