DKPP Agam Serahkan Enam Sertifikat Registrasi PSAT- PDUK Pada Pelaku Usaha Beras

:


Oleh MC KAB AGAM, Selasa, 30 April 2024 | 23:13 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 80


Agam, InfoPublik - Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Agam menyerahkan enam sertifikat registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan dan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK), kepada pelaku usaha beras di Nagari Kampung Pinang, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Senin (29/4/2024).

Kepala DKPP Agam Rosva Deswira mengatakan, penyerahan sertifikat PSAT-PDUK merupakan salah satu program strategisnya, dalam rangka meningkatkan kualitas dan keamanan pangan.

“Maka kita mengapresiasi para pelaku usaha beras yang berinisiatif mengurus perizinan registrasi PSAT- PDUK itu,” ujarnya.

Untuk itu, diharapkannya masyarakat dapat mengonsumsi pangan yang sehat dan aman, serta berkembang dan berdaya saing.

“Ini merupakan langkah positif dalam meningkatkan kualitas dan keamanan pangan produk beras,” katanya.

Rosva Deswira mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus membantu para pelaku usaha pangan segar di daerah itu.

“Salah satu bentuk bantuan adalah memberikan pendampingan kepada pelaku usaha untuk mengurus registrasi PSAT -PDUK,” sebutnya.

Dengan adanya sertifikat PSAT-PDUK ini, para pelaku usaha dapat memasarkan produknya lebih mudah dan luas.

“Apalagi konsumen berhak mengetahui asal muasal produk pangan segar mereka beli, sehingga penting bagi mereka untuk memilih produk beras yang sudah memiliki sertifikat PSAT-PDUK,” katanya lagi. (MC Agam/Andri)