Temanggung Tambah Tiga Perda Baru

: Pj Bupati Temanggung Hary Agung Prabowo mengatakan, tiga Perda telah mendapat fasilitas Gubernur Jateng


Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Kamis, 2 Mei 2024 | 07:38 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 102


Temanggung, InfoPublik - Temanggung menambah tiga peraturan daerah (Perda) baru, yakni Perda Penyelenggaraan Kabupaten Temanggung Cerdas, Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup  2024-2054 dan Perda Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Pj Bupati Temanggung Hary Agung Prabowo mengatakan, tiga Perda telah mendapat fasilitas Gubernur Jateng dan penyempurnaan, sehingga pada Sidang Paripurna DPRD perlu mendapatkan persetujuan.

Perda Penyelenggaraan Kabupaten Temanggung Cerdas, kata Pj Bupati sebagai landasan hukum dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan kabupaten cerdas. "Tujuannya untuk menyelesaikan berbagai macam tantangan melalui pengelolaan sumber daya manusia secara efektif dan efisien," kata Pj Bupati, pada Sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Muh Amin, Selasa 30 April 2024.

Hary mengemukakan penyelenggaraan kabupaten cerdas meliputi enam bidang yang berdiri atas tata pengelolaan pemerintahan yang cerdas, pencitraan daerah yang cerdas, ekonomi cerdas, kehidupan cerdas, masyarakat yang cerdas dan lingkungan hidup yang cerdas.

"Untuk memenuhi hal tersebut pemerintah daerah terus berupaya dan berinovasi dalam memberikan pelayanan publik yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel," jelasnya.

Ditambahkannya, guna mewujudkan kabupaten cerdas tentunya membutuhkan peran serta dan kerjasama antara pemerintah daerah, pemangku kepentingan dan masyarakat. Sehingga berbagai persoalan dan tantangan ke depan dapat diatasi dan dapat diselesaikan dengan baik.

Sementara Perda Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2024-2054 ditetapkan sebagai perencanaan 30 tahun ke depan dan sebagai pedoman perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan berkelanjutan.

Perda ini, bertujuan untuk mengharmonisasi pembangunan di daerah dengan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dalam kerangka pembangunan berkelanjutan. Meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan melindungi keberlanjutan fungsi lingkungan hidup dalam rangka menjaga kelestarian ekosistem di Kabupaten Temanggung.

Terakhir Perda tentang Badan Usaha Milik Desa dilandasi, bahwa BUMDes sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi daerah perlu diberdayakan secara menyeluruh optimal dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim usaha yang kondusif, pemberian kesempatan usaha, dukungan perlindungan dan pengembangan usaha seluas-luasnya.

Harapannya, mampu meningkatkan kedudukan peran dan potensi dalam memajukan pembangunan dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi. Melalui peran pemerintah daerah diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan yang sesuai dengan keadaan, keberadaan dan kebutuhan daerah dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan.

"Kami mendorong terwujudnya Badan Usaha Milik Desa yang efektif efisien dan transparan, serta akuntabel," katanya.

Pj. Bupati mengatakan, setelah mendapat persetujuan DPRD, akan dikomunikasikan dengan Gubernur untuk mendapatkan register. (Aiz;Wll;Ekp).