: Proses pemulangan Masiroh, seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Desa Pranggong Kecamatan Arahan yang hilang kontak selama 20 tahun sudah dilakukan sejak Maret 2024.
Oleh MC KAB INDRAMAYU, Kamis, 2 Mei 2024 | 13:10 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 135
Indramayu, InfoPublik - Proses pemulangan Masiroh, seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Desa Pranggong Kecamatan Arahan yang hilang kontak selama 20 tahun sudah dilakukan sejak Maret 2024. Proses pemulangan ini memerhatikan berbagai prosedur yang bekerjasama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan lembaga lainnya.
Hal tersebut ditegaskan Bupati Indramayu Nina Agustina seusai peringatan Hari Buruh Internasional di Pendopo Indramayu, Rabu (1/5/2024). Menurutnya, pihak keluarga telah melaporkan hilang kontaknya Masiroh dengan keluarga di Desa Pranggong itu sejak Maret 2024 melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu.
Setelah menerima laporan, selanjutnya Disnaker melakukan pencarian data dan dokumen bersama Pemdes Pranggong dan Pemcam Arahan untuk membantu pihak keluarganya. Setelah itu, lanjut Nina, Disnaker melakukan koordinasi bersama BP2MI untuk melakukan pencarian Masiroh dan tempat tinggalnya (majikan) di Suriah
Diketahui Masiroh sempat meminta pertolongan kepada Presiden RI melalui foto yang beredar di media sosial. Masiroh terjebak dalam konflik yang terjadi di negara Suriah dan kehilangan dokumen sehingg tidak bisa pulang ke Tanah Air. Setelah mendapatkan identitas majikan yakni Aisah Solhadid dan M. Nasir akhirnya majikan memberikan kontak Masiroh dan mengijinkannya pulang ke Indonesia.
"Alhamdulillah sudah bisa berkumpul kembali bersama keluarganya, jadi saya minta kepada pekerja migran yang ada di luar apabila ada masalah segera melapor ke KBRI agar segera dibantu," tegas Nina didampingi Plt. Kadisnaker Indramayu Nonon Citra Wulandari.
Nina juga meminta kepada masyarakat Indramayu yang akan menjadi pekerja migran untuk tidak tergiur dengan iming-iming oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga tidak menempuh proses legal. "Jangan tergoda oleh iming-iming oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga nantinya bisa terjadinya TPPO, ini harus kita hindari bersama," katanya. (Aa Deni/Bambang/Diskominfo Indramayu)