KPU Tuban Buka Pendaftaran PPS, Ini Jadwalnya

: Foto : Calon anggota PPS saat daftarkan diri. (udin)


Oleh MC KAB TUBAN, Kamis, 2 Mei 2024 | 17:43 WIB - Redaktur: Juli - 1K


Tuban, InfoPublik - KPU Tuban mulai Kamis (2/4/2024) melakukan rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
 
Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Tuban, Zakiyah Munawaroh menjelaskan, KPU Kabupaten Tuban membutuhkan sekitar 984 PPS yang tersebar di 328 desa dan kelurahan di wilayah setempat, dengan rincian 3 PPS di masing-masing desa/kelurahan.
 
"Jumlah kuota PPS per desa sebanyak tiga orang, sehingga minimal pelamar 6 orang," terang Zakiyah, Kamis (2/5/2024).
 
Ia melanjutkan, semisal tidak mencukupi 6 orang pelamar, maka waktu pendaftaran akan diperpanjang selama 3 hari.
 
Diketahui pendaftaran anggota PPS berlangsung dari tanggal 2 - 8 Mei 2024. masa perpanjangan 9-11 Mei 2024, kemudian pelantikan anggota PPS pada 26 Mei 2024.
 
Untuk proses pendaftaran, lanjut Zakiyah, masyarakat yang ingin menjadi PPS, bisa melalui link Siakba, sama seperti proses pendaftaran yang dilakukan oleh pendaftar PPK.
 
Kelengkapan berkas administrasi pendaftaran bisa diserahkan kepada petugas di kantor KPU "Tuban pada jam kerja. Khusus di hari terkahir pada 8 Mei 2024 dibuka sampai pukul 23.59 WIB," jelasnya.
 
Dia menambahkan tugas PPS ini adalah melaksanakan serangkaian pelaksanaan Pilkada 2024. Mulai dari pemetaan daftar pemilih dan TPS, pemutakhiran data pemilih, pembentukan KPPS sampai penghitungan suara di TPS.
 
"Terkait syarat dan ketentuan, sama dengan rekrutmen pada Pilpres dan pileg serentak kemarin," pungkasnya. (achmad choirudin/hei)