: BPK RI Provinsi Maluku Ungkap Alasan Maluku Tenggara Menerima Predikat Opini WTP - Foto :Mc.Maluku Tenggara/Kenny
Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA, Sabtu, 4 Mei 2024 | 15:17 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 230
Langgur,InfoPublik - Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku Hery Purwanto, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2023 pada Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Maluku Tenggara.
Acara penyerahan digelar di Kantor Perwakilan BPK RI Wilayah Maluku, Jalan Laksamana Madya Leo Wattimena Negeri Lama Kota Ambon,Jumat (3/5/2024).
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Hery Purwanto, menyatakan pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.
“Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan,”imbuhnya.
Kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran Laporan Keuangan adalah apakah laporan keuangan telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.
Apakah sistem pengendalian internal telah berjalan efektif, apakah pengelolaan keuangan telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan; serta apakah pengungkapan Laporan Keuangan telah memadai.
Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan.
Meski demikian,kata Purwanto, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Selain itu, dalam melakukan pemeriksaan, BPK memiliki standar yang digunakan dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan, yaitu Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Dia menjelaskan berdasarkan pemeriksaan, BPK masih menemukan adanya permasalahan kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan, perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara 2023 dengan pokok-pokok temuan seperti :
Perencanaan keuangan Kabupaten Maluku Tenggara belum sepenuhnya memadai, pengelolaan kas di Bendahara Pengeluaran belum memadai, pengelolaan sset tetap belum sepenuhnya dilaksanakan secara memadai,
Kekurangan volume pekerjaan belanja modal, belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan dan denda keterlambatan atas pekerjaan belanja modal.
“Permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam laporan keuangan tersebut, menurut BPK, tidak material dan signifikan,sehingga tidak mempengaruhi kewajaran Penyajian Laporan Keuangan Kabupaten Maluku Tenggara 2023,”imbuhnya.
Dengan demikian, BPK memberikan kesimpulan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Kabupaten Maluku Tenggara. WTP ini merupakan pencapaian sembilan kali berturut-turut dari Pemda Maluku Tenggara.
Selain Maluku Tenggara, BPK juga menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2023 kepada Kabupaten Buru Selatan dan Kabupaten Seram Bagian Timur.
BPK memberikan kesimpulan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada Kabupaten Seram Bagian Timur sedangkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada Kabupaten Buru Selatan. (MC.Maluku Tenggara/Adolof Labetubun/Eyv).