Penetapan APBD Perubahan Mabar 2024 Dilakukan Sebelum Masa Tugas Anggota DPRD Berakhir

: Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Hilarius Madin, saat memberikan arahan dalam apel kekuatan, Senin (6/5/2024). (Foto: Tian)


Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT, Selasa, 7 Mei 2024 | 11:53 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 220


Manggarai Barat, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menargetkan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2024 dilakukan pada 26 Agustus 2024. Rencana itu sesuai dengan masa akhir tugas DPRD Kabupaten Manggarai Barat pada 30 Agustus 2024. Dengan demikian, pelaksanaan Penetapan APBD Perubahan dilakukan sebelum waktu masa tugas DPRD Manggarai Barat.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Hilarius Madin, menginformasikan hal itu saat memimpin apel kekuatan di halaman kantor Bupati Manggarai Barat, Senin (6/5/2024).

Diinformasikan juga, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Manggarai Barat bahwa jadwal kegiatan dalam masa sidang II sangat padat, oleh karena itu, setiap OPD diminta menyiapkan segala sesuatu untuk berbagai agenda yang ditetapkan oleh Banmus DPRD.

"Berhubung masa sidang II DPRD yang di tetapkan oleh Banmus DPRD, jadwal sidang sangat padat, misalnya penyampaian Nota Pengantar RAPBD Perubahan, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Platfon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS), Penyampaian  Nota pengantar atas lima buah Ranperda. Oleh karena itu, diminta kepada pimpinan OPD, Sekretaris dan Penyusun Program pada setiap unit kerja untuk menyiapkan untuk menyukseskan agenda tersebut," ujar Hilarius.

Ia juga meminta semua pihak tadi menyesuaikan jadwal yang ada dengan agenda yang telah ditetapkan oleh Banmus.

Pada kesempatan yang sama, Hilarius juga menginformasikan bahwa hingga saat ini TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) untuk PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat  untuk Tahun 2024 belum bisa dicairkan, lantaran masih menunggu hasil analisis jabatan (Anjab) yang dilakukan oleh Bagian Organisasi Setda.

"Sesuai dengan arahan dari Kementerian Dalam Negeri, sebelum dilakukan pencairan terhadap TPP, maka harus di lakukan Anjab. Oleh karena itu, diminta kepada Sunpro pada setiap unit kerja untuk melakukan koordinasi dengan bagian Organisasi Setda.

"Saya harap dalam waktu satu-dua Minggu ke depan bisa menyelesaikan itu," ujarnya. (MC Kab. Manggaraibarat-Frumen/Tian-Tim IKP Kominfo)