: Tim Amar Ma'ruf Dinas Syariat Islam Banda Aceh Sosialisasi Qanun No 11 Tahun 2022 kepada Warga -Foto:Mc.Banda Aceh
Oleh MC KOTA BANDA ACEH, Senin, 6 Mei 2024 | 10:43 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 149
Banda Aceh,Infopublik - Tim amar ma’ruf nahi mungkar Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Banda Aceh memberikan pembinaan kepada warga yang melanggar Qanun No 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat islam bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam, Minggu (4/5/2024).
Tim yang dipimpin oleh Kabid Dakwah Tgk Irwanda melakukan dakwah keliling di seputaran stadion Harapan Bangsa mendapati warga yang berolahraga memakai pakaian tidak syar’i.
Menurut Irwanda, sesuai Qanun di atas pada pasal 13 ayat 1 dan 2 setiap orang Islam wajib berbusana muslim. Pakaian muslim yang dimaksud adalah pakaian yang menutup aurat , tidak menampakkan lekuk tubuh dan tidak tembus pandang.
Ia mengajak warga secara persuasive agar sama-sama melaksanakan dan mengawasi implementasi qanun ini.
“Silahkan berolahraga dengan memperhatikan pakaian yang dipakai terutama pakaian yang tidak mengumbar aurat,”tambahnya.(Mc.Banda Aceg/AH/Eyv)