:
Oleh MC KOTA BENGKULU, Senin, 6 Mei 2024 | 17:30 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 89
Bengkulu, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menetapkan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu dalam Rapat Pleno Terbuka di aula Two K Azana Style Hotel Bengkulu, Senin (6/5/2024).
Dikesempatan tersebut Pj Sekda Eka Rika Rino turut hadir bersama unsur perwakilan Forkopimda Kota Bengkulu, Kepala OPD, saksi Partai Politik (parpol), dan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Rapat pleno tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Pirsad.
Rapat menindaklanjuti surat KPU RI No.663/PL.01.9-SD/05/2024, tertanggal 30 April 2024. Surat tersebut menyatakan, bagi KPU kabupaten/kota yang tidak terlokus permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK, dapat melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.
Berdasarkan hal itu, KPU siap menetapkan dan mengumumkan nama-nama yang akan menduduki kursi dewan, sebagaimana hasil Pemilu 14 Februari 2024 lalu.
Pj Sekda Eka Rika Rino pun menyampaikan ucapan selamat atas suksesnya Pemilu di Kota Bengkulu 14 Februari 2024.
“Seperti yang disampaikan Ketua KPU tadi, alhamdulillah prosesnya berjalan lancar, tidak ada masalah dan tak ada pengaduan ke MK. Meskipun dinamikanya banyak tapi semuanya terselesaikan. Kita (Pemkot) mengucapkan selamat karena semuanya telah terselenggara dengan baik,” ujar Eka.