:
Oleh MC KAB AGAM, Selasa, 7 Mei 2024 | 08:23 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 77
Agam, InfoPublik - Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) memiliki peran strategis dalam menjawab tantangan masa depan. Dampaknya, dapat menjaga keberlanjutan pembangunan, khususnya di Kabupaten Agam.
RPJPD juga menjadi krusial, karena akan menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Dokumen RPJPD juga akan menjadi acuan bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, dalam penyusunan visi dan misi pada Pilkada 2024,” ujar Sekda Kabupaten Agam Edi Busti saat menyampaikan nota penjelasan Ranperda tentang RPJPD Kabupaten Agam 2025-2045, dalam rapat paripurna di aula DPRD, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Senin (6/5/2024).
Dengan begitu, dia meyakini dapat menjalankan amanat besar itu melalui upaya kebersamaan, kolaborasi dan kontribusi terbaik yang dimiliki.
“Dengan harapan nanti menghasilkan sesuatu yang terbaik pula untuk Agam 20 tahun mendatang,” katanya.
Dikatakan, RPJPD Kabupaten Agam 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat makro.
Secara substansial katanya , RPJPD memuat visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah untuk 20 tahun mendatang.
“Dari sisi sistematika, RPJPD memuat tentang kondisi dan potensi daerah, evaluasi terhadap hasil RPJPD periode sebelumnya, perkembangan demografi dan kebutuhan sarana prasarana pelayanan publik,” jelas Edi Busti.
Selain itu, pengembangan pusat pertumbuhan wilayah, permasalahan dan isu strategis daerah, visi misi daerah 2025-2045 serta arah kebijakan dan sasaran pokok.
“Maka dalam Ranperda ini, RPJPD Kabupaten Agam 2025-2045 mengangkat visi Agam Maju, Berkelanjutan Berdasarkan Agama dan Adat dengan 8 misi pendukung,” jelasnya.
Untuk mencapai visi itu, telah disusun arah kebijakan yang merupakan kerangka kerja 5 tahunan, sejalan dengan arah kebijakan perwujudan visi Indonesia Emas 2045.
Dia menyadari, Ranperda RPJPD ini belum sempurna dan masih akan menempuh beberapa tahapan hingga ditetapkan jadi Perda. Melalui pembahasan yang konstruktif diharapkannya menghasilkan dokumen yang komprehensif. (MC Agam/Andri)