Polres Temanggung: Orang Tua Harus Kontrol Anak, Jangan Sampai Jadi Pelaku Tawuran

: Polres Temanggung mengamankan dan memeriksa 17 pelajar, 10 diantaranya masih di bawah umur.


Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Selasa, 7 Mei 2024 | 16:58 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 70


Temanggung, InfoPublik - Kepolisian Resort Temanggung mengingatkan orang tua untuk mengontrol dan memerhatikan anak-anaknya, terutama pada malam hari. Jika sampai pukul 22.00 WIB tidak pulang untuk segera dicari. Jangan sampai anak salah pergaulan dengan menjadi pelaku atau terlibat tawuran antar kelompok pemuda.

"Awasi dan kontrol anak, jangan sampai terlibat tawuran, maksimal jam 22.00 WIB harus dipastikan di rumah," kata Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Budi Raharjo, di Temanggung, Selasa (7/5/2024).

Ia menyampaikan, tawuran pemuda di Temanggung kerap terjadi pada malam hari, dengan pelaku pelajar yang diantaranya di bawah umur. Mereka menggunakan senjata tajam dengan sasaran melukai lawan. "Orang tua juga harus mengontrol jangan sampai anak-anak mengonsumsi atau terpengaruh alkohol," tegasnya.

Jajaran Polsek dan Polres Temanggung terus patroli pada malam hari, namun memang para pelaku selalu pintar mencari celah, jika patroli telah berlalu mereka pergi bergerak.

17 Pelajar Diamankan

AKP Budi mengatakan, pada Senin (6/5/2024), Polres Temanggung mengamankan dan memeriksa 17 pelajar, 10 diantaranya masih di bawah umur. Mereka diduga hendak perang antar geng dan melakukan perusakkan sebuah sepeda motor di Kampung Tegong, di jalan Kandangan - Jumo.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Budi Raharjo mengatakan, Polri bergerak cepat menangkap para pelaku dengan berbekal rekaman CCTV dan keterangan warga. Mereka ini terlibat perusakkan sepeda motor yang terjadi pada Sabtu (4/5/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.

"Terekam di CCTV, ada sekelompok orang merusak kendaraan warga menggunakan senjata tajam. Kami telusuri dan menangkapnya, ada 17 orang yang diperiksa," kata AKP Budi Raharjo.

Adapun para pelaku tergabung dalam geng Jimpitan. Semua tercatat masih pelajar, tujuh masuk kategori dewasa, sedangkan 10 masuk kategori anak-anak sesuai dengan UU Perlindungan anak.

Ia menyampaikan, tujuh orang kategori dewasa, yakni AA, BSJ, KI, HYN, FBA, RF dan MK, sedangkan 10 lainnya yang masih anak-anak adalah MFA, RDS, MIH, RS, RA, FS, OPR, HA, SF dan R. Mereka pelajar dari Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Magelang.

Disampaikan, kepolisian juga mengamankan 13 senjata tajam yang dipergunakan untuk aksi. Senjata itu dibuat sendiri oleh para pelaku. Mereka, akan dijerat pasal 170 KUHP tentang perusakkan dengan ancaman hukuman tujuh tahun dan pasal 2 ayat 1 UU no 12 tahun 51 UU Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Ia menyampaikan, belum ada yang dijadikan tersangka, apalagi ditahan. Petugas masih meminta keterangan untuk mengetahui peran dan apa yang dilakukan saat kejadian. "Kami masih memeriksa masih dilakukan pendalaman," ungkapnya.

AKP Budi menegaskan, di Temanggung tidak ada klitih sebagaimana beredar di medsos, yang ada adalah tawuran antar geng. Aksi para pemuda ini meresahkan warga. (Aiz:Ekp)