KPU Tuban Gelar Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Bupati Tuban, Ini Syaratnya

: Foto : KPU saat gelar sosialisasi pencalonan perseorangan Bupati Tuban. (udin)


Oleh MC KAB TUBAN, Selasa, 7 Mei 2024 | 15:14 WIB - Redaktur: Juli - 554


Tuban, InfoPublik - KPU Kabupaten Tuban menggelar sosialisasi tahapan pemilihan serentak 2024 dan pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tuban 2024, Selasa (7/5/2024).
 
Dalam acara yang dihadiri puluhan perwakilan tokoh masyarakat, organisasi dan instansi terkait tersebut, komisioner KPU Tuban menyampaikan sejumlah materi tentang tahapan dan persyaratan calon perseorangan (independen) dalam Pilkada Tuban.
 
Ketua KPU Tuban, Fatkul Ihsan mengatakan, tahapan Pilkada Tuban saat ini sudah masuk pada rekrutmen badan Adhock (PPK dan PPS). "Kemudian pada 8 sampai 12 Mei 2024 besok, sudah dibuka pelayanan penyerahan berkas dukungan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Tuban," terangnya.
 
Sementara jangka waktu pendaftaran calon independen yang akan maju pada Pilkada 2024, telah dimulai pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024 mendatang.
 
Adapun persyaratan sebagai calon independen Bupati dan Wakil Bupati Tuban ialah minimal 7,5 persen dari total DPT Tuban, atau minimal sejumlah 70.916 orang dibuktikan dengan KTP yang tersebar minimal 11 kecamatan di Kabupaten Tuban.
 
Fatkul menerangkan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan akan dimulai pada 5 Mei 2024 yang diawali dengan pengumuman penyerahan dukungan. "Penyerahan dukungan akan dilakukan pada tanggal 8-12 Mei 2024," imbuhnya.
 
Setelah syarat minimal dipenuhi, KPU bakal melakukan verifikasi administrasi dan faktual. Fathul juga menyebut, syarat minimal dukungan ini juga ketat.
 
Terkait dengan tahapan tersebut, pihaknya akan tetap menunggu dan menjalankan seluruh tahapan pilkada sesuai dengan ketentuan. Salah satunya jadwal penyerahan dukungan bagi calon perseorangan. (achmad choirudin/hei)