Hadiri Rapat Paripurna DPRK, Pj Bupati Nagan Raya Bahas Rancangan Qanun untuk Peningkatan PAD

: Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas


Oleh MC KAB NAGAN RAYA, Rabu, 8 Mei 2024 | 13:59 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 68


Suka Makmue, InfoPublik – Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas menghadiri rapat paripurna ke-4 masa persidangan II tahun 2024 jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya.

Persidangan tersebut membahas terkait rancangan qanun tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di ruang sidang utama DPRK Nagan Raya, Selasa (7/5/2024).

Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRK Nagan Raya, Dedy Irmayanda, dan Wakil Ketua II, Puji Hartini, serta dihadiri 13 orang dari 25 anggota dewan, Pj Bupati Fitriany mengaku mengapresiasi kerja keras DPRK.

"Kami (Pemkab Nagan Raya) mengucapkan terima kasih serta memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada anggota dewan atas segala perhatian dan kepeduliannya serta kerjasamanya dalam menyikapi permasalahan yang ada di Kabupaten Nagan Raya," ujarnya.

Menjawab pandangan umum dari fraksi Partai Demokrat terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), Fitriany sependapat bahwa nantinya jika rancangan qanun tersebut telah disahkan, maka akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada seluruh SKPK dan masyarakat.

“Tentunya kami sangat sependapat dan menjadi harapan kita semua. Setelah disahkan nanti, akan kami sosialisasikan kembali,” ujar Fitriany.

Terkait pandangan umum dari Fraksi Partai Golkar-Sira, Pj Bupati Nagan Raya memiliki prinsip yang sama, agar qanun tersebut tidak hanya menjadi kepentingan daerah saja namun juga sebagai payung hukum untuk mempermudah kepentingan masyarakat Kabupaten Nagan Raya.

Selain itu, Fitriany juga setuju dengan pandangan Fraksi Partai Golkar-Sira untuk menekankan kepada eksekutif agar rancangan qanun itu dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga dapat meningkatkan Pendapatan asli daerah (PAD) untuk pembangunan Nagan Raya.

"Kami sangat seprinsip. Di samping itu juga, qanun ini merupakan tuntutan pemerintah pusat sebagai salah satu bentuk pelaksanakan kebijakan deregulasi yang bertujuan untuk meningkatkan iklim investasi di daerah,” ucap Fitriany.

Sementara itu, mengenai pandangan umum dari fraksi partai Aceh Raya Bersama (ARB), Futriany mengaku akan mempertimbangkan hal tersebut, karena dengan adanya qanun PDRD itu dapat menjadi payung hukum bagi Pemkab Nagan Raya untuk peningkatan pengutipan PAD di Nagan Raya.

Dalam pandangan umumnya, Fraksi Partai ARB meminta agar Pemkab Nagan Raya agar dapat memungsikan rancangan qanun PDRD dengan baik, kemudian juga untuk dapat mengawasi pemungutan retribusi parkir di RSUD-SIM yang melebihi tarif dan telah ditetapkan didalam qanun PDRD.

"Kami menerima saran tersebut dan akan mempertimbangkannya. Mengingat dengan adanya qanun ini, akan menjadi payung hukum bagi Pemkab Nagan Raya untuk peningkatan pengutipan PAD ke depannya, serta mengenai restribusi parkir akan ditindaklanjuti dengan melakukan pengawasan melalui intansi terkait," ucap Fitriany.

Turut hadir dalam acara tersebut unsur Forkopimda, Sekretaris daerah, para asisten, para staf ahli, para kabag, kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), para camat serta tamu undangan lainnya. (MC Nagan Raya)