Bupati Edi Wajibkan Pelaku Usaha Kuliner Cantumkan Daftar dan Harga Menu

: Surat Edaran Bupati Manggarai Barat. (Foto: istimewa)


Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT, Minggu, 4 Agustus 2024 | 14:48 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 264


Labuan Bajo, InfoPublik - Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, mewajibkan semua pelaku usaha kuliner di wilayah Kabupaten Manggarai Barat untuk mencantumkan daftar harga menu kepada semua pelanggan. Hal ini dianggap penting sebagai bagian dari upaya untuk mendukung berkembangnya industri pariwisata. Hal itu disampaikannya melalui Surat Edaran Nomor 970/Bapenda/1025/VII/2024, tanggal 31 Juli 2024.

Adapun nomenklatur surat edaran itu adalah tentang Penyediaan Daftar Harga Makanan dan atau Minuman pada Setiap Tempat Usaha Kuliner di Kabupaten Manggarai Barat. Surat itu ditujukan kepada seluruh pelaku usaha kuliner di Kabupaten Manggarai Barat.

“Ini dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujar Edistasius sebagaimana tertera dalam Surat Edaran.

Tujuan lain dikeluarkanya Surat Edaran ini, sebagaimana tertulis, adalah untuk mendukung berkembangnya industri pariwisata di Kabupaten Manggarai Barat.

Ada tiga poin penting yang ditegaskan Edistasius dalam surat edaran itu, yakni para pelaku usaha kuliner wajib menyediakan dan menginformasikan daftar menu makanan dan atau minuman secara transparan kepada konsumen. Selain itu, para pelaku usaha kuliner juga diwajibkan menjaga kebersihan di tempat usaha masing-masing.

Ditegaskan Bupati Edi, bagi para pelaku usaha kuliner yang tidak menyediakan daftar menu makanan/minuman kepada tamu, serta tidak berupaya untuk menjaga kebersihan tempat usaha dari sampah atau kotoran lainya, akan diberi tindakan yang tegas, sebagaimana aturan yang berlaku.

Belum lama ini, seorang wisatawan yang berkunjung ke Labuan Bajo, khususnya di Kuliner Kampung Ujung, melakukan protes keras karena harga makanan dan minuman yang sangat mahal. Apalagi sebelum makan, tidak ditunjukkan daftar harga menu.

Protes wisatawan itu kemudian menjadi viral di media sosial hingga akhirnya unsur Forkompinda Manggarai Barat menggelar rapat khusus.

Pemerintah Kabupate Manggarai Barat melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM akhirnya mengambil langkah strategis, termasuk mengimbau para pelaku usaha kuliner untuk jujur dalam memberikan informasi harga kepada para pelanggan. (MC Manggarai Barat-EfjE)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT
  • Minggu, 22 Desember 2024 | 20:04 WIB
Ikuti Program PKW, Dekranasda Mabar-NTT Ditetapkan Sebagai yang Terbaik Se-Indonesia
  • Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT
  • Minggu, 15 Desember 2024 | 16:30 WIB
Pengukuhan Pengurus Kwarcab, Wabup Tegaskan Pemkab Mabar Dukung Penuh Kegiatan Pramuka
  • Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT
  • Kamis, 5 Desember 2024 | 11:41 WIB
Diskusi KLHS RPJMD, Akademisi Undana Akui di NTT Hanya Mabar yang Punya Label
  • Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT
  • Sabtu, 30 November 2024 | 06:09 WIB
Kaji Geologi Destinasi Wisata Gua Batu Cermin, Pemkab Mabar Gandeng Akademisi dari UGM
  • Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT
  • Senin, 28 Oktober 2024 | 14:09 WIB
Susun KLHS RPJMD, Organisasi Perangkat Daerah Terkait Harus Berpartisipasi Aktif
  • Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT
  • Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:45 WIB
Sekda Mabar Apresiasi Pembentukan Multi-Stakeholder Forum di Manggarai Barat
  • Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT
  • Jumat, 27 September 2024 | 18:16 WIB
Kedatangan Pjs Bupati Mabar di Labuan Bajo Disambut Sukacita oleh Sekda Kab. Mabar
  • Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT
  • Rabu, 25 September 2024 | 12:15 WIB
Jaga Pariwisata Mabar dari Potensi Bencana, BNPB Gelar FGD IKT di Labuan Bajo