Implementasi Undang-Undang Pelayanan Publik Harus Ditingkatkan

: Foto : Flyer Rakor Pengelolaan Pengaduan Daerah tahun 2024. (ist)


Oleh MC KAB TUBAN, Kamis, 1 Agustus 2024 | 18:30 WIB - Redaktur: Juli - 97


Tuban, InfoPublik – Implementasi Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang telah berjalan selama 15 tahun harus terus ditingkatkan, khususnya dalam hal pengelolaan pengaduan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Plh. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Aang Witarsa Rofik, saat Rakor Pengelolaan Pengaduan Daerah 2024 yang berlangsung secara hybrid dari Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk, Jakarta, Kamis (1/8/2024).

“Dalam hal ini tentunya kita tidak henti-hentinya terus selalu meningkatkan baik secara kualitas dan kuantitas pelayanan publik secara spesifik terkait tata cara pengelolaan pengaduan,” kata Aang.

Tak hanya itu, Aang juga menyampaikan arahan dan amanah Mendagri mengenai pentingnya pengelolaan pengaduan yang efektif dan responsif oleh aparatur pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah.

Lebih lanjut, Aang juga menyosialisasikan Permendagri Nomor 8 Tahun 2023 yang mengatur kelembagaan dan tata kelola pengaduan di lingkungan Kemendagri maupun pemerintah daerah.

Rakor ini dihadiri oleh jajaran pengelola pengaduan dari kabupaten/kota secara hybrid, termasuk dari Kabupaten Tuban. Forum ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pengaduan di Kemendagri dan Pemda.

Dalam kesempatan itu, Aang menyampaikan empat substansi utama yang menjadi fokus forum rakor, yaitu peningkatan kualitas pelayanan publik melalui complain handling, kebijakan pengelolaan pengaduan layanan publik nasional, kebijakan umum pengelolaan pengaduan pemerintah daerah, dan kebijakan pengelolaan pengaduan dengan kadar pengawasan.

"Rakor ini diharapkan tidak bersifat normatif dan seremonial semata, tetapi mampu memberikan daya ungkit dalam perbaikan tata kelola pengaduan, baik di internal jajaran Kemendagri maupun di jajaran Pemda," tandasnya. (yavid rahmat perwita/hei)