: Foto : Kantor Dinsos dan P3APMD Tuban. (yavid)
Oleh MC KAB TUBAN, Kamis, 1 Agustus 2024 | 17:59 WIB - Redaktur: Juli - 152
Tuban, InfoPublik – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Desa (Dinsos P3APMD) Tuban mengimbau kepada para korban pelecehan seksual untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Imbauan itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsos P3APMD Tuban, Muharti, setelah terjadinya aksi pelecehan seksual di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Tuban.
Muharti menegaskan pentingnya melaporkan setiap tindakan pelecehan. “Pelecehan adalah tindak kejahatan. Korban diharapkan segera melapor agar pelakunya bisa ditangkap,” ujarnya dalam wawancara telepon dengan reporter tubankab.go.id pada Senin (1/8/2024).
Dinas Sosial siap memberikan pendampingan kepada korban. Jika korban bersedia, Dinsos P3APMD akan membantu proses pelaporan ke Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang berlokasi di Mal Pelayanan Publik (MPP). “Kami akan mendampingi korban melapor ke MPP dan P2TP2A jika diperlukan,” jelas Muharti.
Untuk melapor, korban hanya perlu membawa KTP dan mengisi formulir pelaporan yang tersedia di loket. Bukti tambahan seperti video atau saksi juga dapat disertakan untuk memperkuat laporan.
Muharti berharap korban tidak merasa malu atau takut untuk melapor. “Menjadi korban kejahatan seksual bukanlah aib. Melaporkan kejadian ini sangat penting agar pelaku tidak terus melakukan aksi serupa,” tegasnya.
Selain melapor ke MPP, korban juga dapat menghubungi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres. Bagi yang merasa cemas untuk langsung melapor ke kepolisian, Dinsos P3APMD siap membantu terlebih dahulu.
“Jangan ragu untuk melapor. Identitas pelapor akan kami lindungi dan kami akan memberikan layanan serta pendampingan terbaik tanpa biaya,” tutup Muharti. (Yavid Rahmat Perwita/HEI)