Demi Pangan Sehat dan Halal, Dinkes P2KB Tuban Bersinergi dengan Unair Surabaya

: Foto : Fakultas Farmasi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya dan Dinkes P2KB) Tuban saat berpose Bersama. (ist)


Oleh MC KAB TUBAN, Selasa, 30 Juli 2024 | 06:59 WIB - Redaktur: Juli - 106


Tuban, InfoPublik - Fakultas Farmasi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan tema “Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat Tuban tentang Keamanan dan Kehalalan Pangan dalam rangka mempertahankan kondisi good health and well being-SDGs-3”.

Kegiatan yang digelar di ruang Aster Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Tuban ini menyasar ibu-ibu PKK dan UMKM di Kabupaten Tuban yang bergerak di bidang pangan olahan.

Sekretaris Dinkes P2KB Tuban, dr. Atiek Supartiningsih menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kelompok mitra sasaran mengenai pangan sehat, cara produksi pangan yang baik, bahan tambahan pangan yang diperbolehkan, dan sertifikasi halal.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kemampuan kelompok mitra dalam menyelesaikan permasalahan terkait pangan sehat dan pengawetan makanan, sehingga dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas produk secara mandiri dan berkelanjutan, juga pendampingan dalam mendapatkan sertifikasi halal ataupun self-declare halal untuk mitra,” tuturnya, Senin (29/7/2024).

Dikatakan dr. Atiek, sejak 2021, izin edar pangan mulai menggunakan aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), yang mempermudah perizinan berbasis risiko. Izin Industri Rumah Tangga (IRT), imbuh Atiek, dikeluarkan saat pengajuan, dengan pemenuhan komitmen perizinan usaha dalam waktu 3-6 bulan.

Lebih lanjut, menurut perempuan berhijab itu, banyak industri skala kecil hingga menengah yang telah terdaftar sebagai IRTP dengan nomor pangan industri rumah tangga melalui kemudahan izin usaha. Namun, hasil pengawasan dan kajian BPOM menemukan bahwa masih banyak SPP-IRT yang belum memenuhi ketentuan.

Lanjut dia, pelaku usaha wajib mengikuti penyuluhan keamanan pangan dengan nilai minimal 60, dan sarana produksi pangan harus diperiksa dengan hasil level I dan II serta jenis pangan yang didaftarkan harus sesuai dengan peraturan.

"Diperlukan kerja sama dengan beberapa pihak termasuk peningkatan pemberdayaan masyarakat terhadap pangan yang aman agar pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga bisa sesuai standar,” jelasnya.

Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat terkait pangan yang aman, agar pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga dapat memenuhi standar yang ditetapkan. (yavid rahmat perwita/hei)¹