- Oleh MC KAB DEMAK
- Selasa, 2 April 2024 | 05:08 WIB
: Dinas Komunikasi dan Informasi (Dinkominfo) Kabupaten Demak memfasilitasi kegiatan edukasi keamanan informasi untuk perangkat daerah di lingkungan Pemkab Demak di Ruang Smart City, Selasa (23/4/2024).
Oleh MC KAB DEMAK, Rabu, 24 April 2024 | 22:51 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 74
Demak, InfoPublik - Dinas Komunikasi dan Informasi (Dinkominfo) Kabupaten Demak memfasilitasi kegiatan edukasi keamanan informasi untuk perangkat daerah di lingkungan Pemkab Demak di Ruang Smart City, Selasa (23/4/2024).
Dengan mengundang admin website dari perangkat daerah (PD) di antaranya Dinas Pariwisata (Dinparta), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil), Dinas Lingkungan Hidup (DinLH), Dinputaru, BPKPAD, Inspektorat, Bappeda Litbangda, dan Bagian Kesra.
Kepala Bidang Statistik dan Persandian Andy Kurniawan, menyampaikan kegiatan ini merupakan pengetahuan dasar dalam pengamanan informasi. Karena adanya keluhan oleh perangkat daerah terhadap kendala website masing masing. Mereka melaporkan insiden keamanan pada aplikasi mereka.
"Jadi diharapkan tiap OPD bisa membantu mengecek aplikasinya masing-masing, karena kalau bertumpu pada Dinkominfo untuk mendeteksi adanya serangan tidak bisa dijangkau semua dan ke depannya akan ditindak lanjuti dengan kegiatan bimtek keamanan informasi," kata Andy.
Sementara Pengelola Keamanan Informasi M. Abduh Ibnu Said pada kesempatan tersebut menyampaikan, fokus utama sesi edukasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan OPD dalam mengelola keamanan aplikasi dan domain yang mereka kelola.
"Salah satu isu penting yang dibahas adalah bahwa sebagian besar aplikasi belum menjalani pengetesan keamanan (pantest), dan beberapa aplikasi belum terhubung dengan domain resmi demakkab.go.id," ungkap Ibnu
Tim mengharuskan setiap OPD yang akan mengembangkan aplikasi baru harus berkoordinasi dengan Dinkominfo untuk memastikan bahwa aspek keamanan telah diperhitungkan sejak awal pengembangan.
"Semua website OPD juga diwajibkan untuk terdaftar dalam Pendaftaran Sistem Elektronik (PSE). Situs yang sudah terdaftar akan menampilkan "Salin Sertifikat dari Kemen Kominfo" pada halaman websitenya, sebagai tanda bahwa situs tersebut telah memenuhi standar keamanan yang ditetapkan oleh pemerintah," tutupnya. (Kominfo/Apj).