- Oleh MC KOTA PADANG
- Senin, 4 November 2024 | 17:10 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Jumat, 26 Juli 2024 | 20:57 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 254
Padang, InfoPublik - Balai Besar POM (BBPOM) Padang mengimbau masyarakat waspadai peredaran jamu pelangsing dan jamu montok ilegal yang mengandung bahan kimia berbahaya sibutramine. Kandungan zat itu, dapat membahayakan nyawa masyarakat, apabila dikonsumsi dalam waktu tertentu.
Kepala BBPOM Padang, Abdul Rahim, menjelaskan bahwa sibutramine adalah zat berbahaya yang sering disalahgunakan untuk menurunkan berat badan secara cepat. Zat ini dapat menyebabkan efek samping serius seperti jantung berdebar, tekanan darah tinggi, bahkan kematian.
"Karena risiko kardiovaskular yang ditimbulkan, BPOM telah mencabut izin edar dan menarik obat-obatan yang mengandung sibutramine sejak Oktober 2010," kata Abdul Rahim di Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) pada Kamis (25/7/2024).
Untuk melindungi masyarakat, pada Senin, 22 Juli 2024, BBPOM Padang bekerja sama dengan Polda Sumbar dan jajaran terkait melakukan pemeriksaan di sebuah rumah di Kecamatan Padang Utara yang diduga menjadi tempat penyimpanan obat tradisional tanpa izin edar tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 676 botol berisi lebih kurang 19.080 kapsul jamu pelangsing dan 5.600 pil jamu montok yang merupakan obat tradisional tanpa izin edar dengan taksiran nilai temuan mencapai Rp150 juta," terang Abdul Rahim.
Abdul Rahim menjelaskan bahwa obat tradisional atau jamu atau obat bahan alam adalah bahan, ramuan bahan, atau produk yang berasal dari sumber daya alam berupa tumbuhan, hewan, jasad renik, mineral, atau bahan lain dari sumber daya alam. Atau campuran dari bahan tersebut yang telah digunakan secara turun-temurun, atau sudah dibuktikan berkhasiat, aman, dan bermutu.
"Obat tradisional yang beredar harus memiliki izin edar dan tidak boleh mengandung atau dicampur dengan Bahan Kimia Obat (BKO). Obat tradisional tanpa izin edar yang telah diamankan dan mengandung Bahan Kimia Obat berupa sibutramine akan diperiksa lebih lanjut dan kasus temuan tersebut akan diproses secara pro justisia," terangnya.
Sebagai bentuk komitmen dalam melindungi masyarakat, BBPOM di Padang akan terus melakukan pengawasan secara intensif.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah tergiur dengan janji penurunan berat badan secara instan. Selalu beli obat-obatan dari sumber yang terpercaya dan konsultasikan dengan dokter atau apoteker sebelum mengonsumsi," katanya.
Disebutkannya, efek samping dari obat ilegal tersebut adalah penyakit jantung. Untuk itu, dia mengimbau masyarakat untuk membeli obat tradisional di tempat yang sesuai aturan dan terdaftar di BBPOM.
"Obat tradisional yang diamankan tersebut tidak punya izin edar. Ada yang sudah dilabeli dan ada pula yang masih polos kemasannya. Yang berlabel itu tidak punya nomor registrasi dan izin edar. Dalam hal ini masyarakat sebagai konsumen harus jeli ketika membeli produk. Silakan beli produk alam atau herbal namun beli produk yang sudah ada izin edarnya," ujar Abdul Rahim.
Dia juga mengimbau pelaku home industri obat tradisional untuk terus bertanya ke BBPOM tentang legalitas produk yang mereka hasilkan, sehingga produk yang dibuat sesuai standar kesehatan dan tidak merugikan masyarakat sebagai konsumen.