Pemkot Pekanbaru Bentuk Tim Tertibkan Kabel Fiber Optik Semrawut demi Keamanan Kota

:


Oleh MC PROV RIAU, Jumat, 26 Juli 2024 | 21:34 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 122


Pekanbaru, InfoPublik - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Pekanbaru, Raja Hendra Saputra, menyatakan bahwa penanganan kabel fiber optik yang semrawut menjadi langkah menciptakan lingkungan kota yang lebih rapi dan aman. Oleh karena itu, pihaknya telah membentuk tim penertiban sesuai dengan peraturan daerah.

“Pemerintah Kota Pekanbaru sudah membentuk tim penertiban dan penataan terkait dengan fiber optik di Kota Pekanbaru. Sebagaimana diatur dalam Perda dan Perwako 49 tahun 2016 Kota Pekanbaru, yaitu tentang penyelenggaraan jaringan telekomunikasi,” kata Hendra di Pekanbaru, Kamis (25/07/2024).

Hendra menjelaskan, tim yang dibentuk untuk mencegah terulang kembali kejadian warga yang terluka akibat tersangkut kabel provider yang berantakan. 

“Selaku Pemerintah Kota Pekanbaru dan tim, kami telah beberapa kali bersama Bapak Sekretaris Daerah melakukan rapat dengan asosiasi penyedia jaringan telekomunikasi. Kami bersepakat untuk melakukan penertiban terkait aset-aset yang dimiliki oleh provider,” jelasnya.

“Kami mengarahkan kepada mereka untuk senantiasa melakukan pengawasan sehingga tidak merugikan masyarakat dan juga tidak merusak tata kota,” lanjutnya.

Hendra mengungkapkan bahwa Pemkot Pekanbaru telah menyusun langkah untuk mengatasi sengkarut kabel fiber optik yang semrawut.

"Langkah ini untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih tertata dan aman bagi seluruh warga Kota Pekanbaru," sebutnya.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pemangku kewenangan untuk mengidentifikasi kabel-kabel yang tidak teratur dan berpotensi membahayakan masyarakat. Menurutnya, jika masih ada pihak penyedia layanan telekomunikasi yang tidak menaati aturan, Pemkot Pekanbaru secara tegas akan memberi sanksi.

“Tentunya sesuai dengan peraturan yang ada. Pemkot Pekanbaru telah mengajak seluruh provider yang memiliki izin di Kota Pekanbaru terkait dengan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi untuk menjaga asetnya. Pemerintah tentu bisa memberi sanksi apabila hal ini tidak dilaksanakan,” pungkasnya.

(Mediacenter Riau/bib)

 

Berita Terkait Lainnya