BBPOM dan Polda Sumbar Amankan 24.680 Butir Obat Ilegal

:


Oleh MC KOTA PADANG, Jumat, 26 Juli 2024 | 10:07 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 234


Padang, InfoPublik - Tim Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang bersama Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menemukan sebanyak 24.680 butir obat ilegal. 

Secara rinci sebanyak 19.080 kapsul pelangsing dan 5.600 pil jamu montok yang merupakan produk obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) tanpa izin edar di Kota Padang.

Kepala Balai Besar POM di Padang, Abdul Rahim, mengatakan bahwa pengawasan melalui tim siber mendeteksi penjualan obat tradisional tanpa izin edar BPOM melalui media sosial, yang diklaim sebagai jamu pelangsing.

"BBPOM di Padang menelusuri temuan tersebut dan melakukan pemeriksaan laboratorium. Hasilnya, obat tradisional tersebut mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berupa Sibutramine HCL," ungkap Abdul Rahim dalam keterangan persnya, Kamis (25/7/2024).

Untuk melindungi masyarakat, lanjut Abdul Rahim, pada Senin 22 Juli 2024, Balai Besar POM di Padang bekerja sama dengan Polda Sumbar melakukan pemeriksaan satu unit rumah di Kecamatan Padang Utara yang diduga tempat penyimpanan obat tradisional tanpa izin edar tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 676 botol berisi lebih kurang 19.080 kapsul jamu pelangsing dan 5.600 pil jamu montok yang merupakan obat tradisional tanpa izin edar dengan taksiran nilai temuan mencapai Rp150.000.000," jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa obat tradisional atau jamu adalah ramuan bahan atau produk yang berasal dari sumber daya alam berupa tumbuhan, hewan, jasad renik, mineral, atau bahan lain dari sumber daya alam, atau campuran dari bahan tersebut yang telah digunakan secara turun-temurun.

"Obat tradisional yang beredar harus memiliki izin edar dan tidak boleh mengandung atau dicampur dengan Bahan Kimia Obat (BKO)," ucapnya.

Terkait obat tradisional tanpa izin edar yang telah diamankan dan mengandung Bahan Kimia Obat berupa Sibutramine, akan diperiksa lebih lanjut dan kasus temuan tersebut berdasarkan gelar perkara akan diproses secara Pro Justisia.

"Sibutramine adalah penekan nafsu makan yang berfungsi sebagai serotonin norepinephrine reuptake inhibitor," ujarnya.

Abdul Rahim menjelaskan, kandungan obat tradisional tersebut bisa menimbulkan efek samping seperti detak jantung cepat, tidak teratur, atau berdebar kencang, sesak napas, agitasi, halusinasi, demam, tremor, refleks terlalu aktif, mual, muntah, diare, kehilangan koordinasi, pupil melebar.

Selain itu, otot juga bisa menjadi kaku, demam tinggi, berkeringat, kebingungan, merasa akan pingsan, mudah memar atau berdarah. Karena risiko kardiovaskular yang ditimbulkan, BPOM telah mencabut izin edar dan menarik obat-obatan yang mengandung sibutramine sejak Oktober 2010.

"Kita berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan bersama dengan pemangku kepentingan lain seperti Polda Sumbar, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, dan lintas sektor lainnya sesuai kewenangannya. Kolaborasi ini dilakukan untuk menjaga citra dan potensi obat tradisional serta melindungi masyarakat dari obat tradisional yang mengandung BKO," kata dia.

Balai Besar POM di Padang juga mengimbau masyarakat untuk selalu membeli obat tradisional melalui sarana resmi seperti apotek, toko obat berizin, puskesmas, atau rumah sakit terdekat, serta menggunakannya sesuai aturan pakai.

"Untuk pembelian obat tradisional secara online, masyarakat disarankan menggunakan platform elektronik yang terpercaya dan tidak mudah percaya dengan klaim indikasi penyembuhan yang berlebihan dan instan," pungkasnya.

(MC Padang/Marajo)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Minggu, 3 November 2024 | 16:33 WIB
Membangun Kesiapan Haji Sejak Dini, Padang Gelar BPKH Hajj Run 2024
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Minggu, 3 November 2024 | 16:28 WIB
Sebanyak 600 Lulusan UT Padang Diwisuda, Pj Wali Kota Dorong Semangat Wirausaha
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Minggu, 3 November 2024 | 16:16 WIB
Ajang BPKH Hajj Run Ajak Kaum Muda Siap Fisik dan Finansial untuk Haji
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Minggu, 3 November 2024 | 10:47 WIB
Libatkan Generasi Muda! Bawaslu Padang Ajak Siswa SMAN 8 Kawal Pilkada 2024