Sekretaris KONI Kalteng Klarifikasi Pembongkaran Gedung: Bukan Gedung KONI, Melainkan Aset Pemda Kalteng

: Sekretaris Umum (Sekum) KONI Kalteng H. Ilham Busra -Foto:Mc.Kalteng


Oleh MC PROV KALIMANTAN TENGAH, Kamis, 25 Juli 2024 | 13:01 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 316


Palangka Raya, InfoPublik-Sekretaris Umum (Sekum) KONI Kalteng, H. Ilham Busra, menanggapi informasi yang beredar di masyarakat mengenai pembongkaran Gedung KONI. Ia menjelaskan bahwa kabar tersebut tidak akurat, karena yang dibongkar bukanlah Gedung KONI itu sendiri. Menurutnya, pembongkaran yang dimaksud tidak terkait dengan gedung KONI, melainkan bangunan lain.

“Itu bukan gedung KONI, tapi gedung aset milik Pemerintah Daerah Kalteng. Memang dulunya dipakai oleh KONI Kalteng, tetapi sejak bulan Oktober 2023, sejak kami diamanahi sebagai Sekum KONI Kalteng, gedung KONI sudah beralih ke Jalan Thamrin, bekas kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan,” jelas Ilham selaku Sekum KONI Kalteng, Rabu (24/7/2024).

Ilham juga menambahkan bahwa gedung yang dahulu dipakai oleh KONI Kalteng, yang terletak di sebelah Bundaran Besar Palangka Raya, sudah diserahkan kembali kepada Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPAKD) Kalteng.

“Artinya gedung itu menjadi aset Pemprov, yang artinya itu bukan gedung KONI, tetapi eks gedung KONI. Jadi mohon jangan dikait-kaitkan bahwa itu gedung KONI Kalteng. Itu adalah aset pemerintah,” sambungnya.

Ilham menambahkan bahwa pemerintah provinsi Kalteng mempunyai kewenangan penuh dalam penggunaan gedung eks KONI Kalteng tersebut.

“Kalau pemerintah dalam hal ini gubernur menginginkan itu digunakan sebagai ruang terbuka hijau tentu kami sangat mendukung, dan kami tidak ada hak kewenangan melarang, bahkan kami mendukung,” bebernya.

“Kami mendukung, karena niat gubernur untuk mempercantik kota Palangka Raya. Karena ruang terbuka hijau kita sekitar bundaran terbatas, sehingga memungkinkan terjadi penumpukan massa. Kalau sudah dibuatkan ruang terbuka tentunya ini akan menjadi area tempat bermain dan berkumpul serta sarana tempat terbuka untuk mencendaskan anak-anak usia dini,” sambung Ilham.

Sementara itu, terkait dengan isu eks gedung KONI Kalteng yang dikaitkan dengan status bangunan bersejarah, Ilham menyatakan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangannya. Ia menjelaskan bahwa penilaian atau keputusan mengenai status bersejarah dari bangunan tersebut bukanlah tanggung jawab pihaknya dan sebaiknya ditangani oleh otoritas atau lembaga yang berwenang dalam hal ini.

“Tetapi silahkan masyarakat bisa mencek bahwa eks gedung KONI tersebut tidak terdata di aplikasi data Data Pokok Kebudayaan atau Dapobud. Artinya itu bukan termasuk gedung yang dikatakan diduga cagar budaya. Kami pengurus KONI Kalteng mendukung program yang dibuat oleh Pemerintah,” tandasnya.(sumber:mitramediadiskominfosantik/rzl/eyv)

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV KALIMANTAN TENGAH
  • Senin, 29 Juli 2024 | 09:15 WIB
Edy Pratowo Harapkan Peran Optimal BUMD
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN TENGAH
  • Senin, 29 Juli 2024 | 08:59 WIB
Kepala DLH Prov. Kalteng Bagikan Bibit Tanaman kepada Masyarakat
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN TENGAH
  • Senin, 29 Juli 2024 | 08:37 WIB
Pemprov Kalteng Bagikan 49.100 Bendera Merah Putih kepada Masyarakat
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN TENGAH
  • Jumat, 26 Juli 2024 | 18:51 WIB
Ketua Komisi I DPRD Kalteng Tekankan Pentingnya Program Pembangunan yang Tepat Sasaran