Disepakati DPRD, APBD Perubahan 2024 Kota Batam Disahkan Jadi Perda

:


Oleh MC KOTA BATAM, Kamis, 25 Juli 2024 | 22:08 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 108


Batam, InfoPublik - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2024 telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan itu didasari kesepakatan melalui rapat Paripurna DPRD Kota Batam dengan agenda Laporan Badan Anggaran (Banggar) atas Pembahasan Ranperda APBD Perubahan Kota Batam Tahun Anggaran 2024 sekaligus Pengambilan Keputusan di Gedung DPRD Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Rabu (24/7/2024) .

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, mengapresiasi Badan Anggaran DPRD Kota Batam yang telah melaksanakan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Sehingga, Rancangan Perda Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024 dapat diselesaikan sesuai dengan agenda dan jadwal yang telah ditetapkan.

Setelah mengalami perubahan, APBD Tahun Anggaran 2024 meningkat menjadi Rp3,831 triliun dari semula Rp3,536 triliun. Komponen pendapatan daerah yang semula Rp3,441 triliun menjadi Rp3,716 triliun dan penerimaan pembiayaan yang semula Rp95 miliar menjadi Rp115,768 miliar.

"Penetapan APBD Kota Batam sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Untuk belanja bidang pendidikan 20 persen, infrastruktur pelayanan publik 40 persen, belanja pegawai maksimal 30 persen, pengawasan minimal 0,5 persen, peningkatan sumber daya manusia minimal 0,16 persen, dan bidang kesehatan,” jelas Jefridin.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga mengalami kenaikan menjadi Rp1,777 triliun dari Rp1,712 triliun, atau naik sebesar 3,79 persen. Penerimaan PAD bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan yang sah.

"Kepada Perangkat Daerah penghasil diharapkan untuk mengoptimalkan kinerjanya sehingga di akhir tahun target pendapatan dapat tercapai,” pungkas Jefridin.