: Beasiswa Mahasiswa Umum Terkendala Payung Hukum, Pemkab-DPRD Temui Pemprov -Foto:Mc.Tabalong
Oleh MC KAB TABALONG, Kamis, 25 Juli 2024 | 10:44 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 144
Tanjung,InfoPublik - Pemkab Tabalong bersama DPRD Tabalong melakukan konsultasi ke Pemprov Kalsel pada Rabu (24/7/2024), konsultasi dilakukan untuk mencari kepastian regulasi terkait pemberian beasiswa bagi mahasiswa umum.
Bagian Kesra Setda Tabalong bersama Komisi Satu DPRD Tabalong mengkonsultasikan Peraturan Bupati tentang Pemberian Beasiswa Mahasiswa bagi Masyarakat Umum Tabalong ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di Kota Banjarbaru.
Konsultasi dilakukan lantaran Pemkab Tabalong belum memperoleh hasil rekomendasi Peraturan Bupati tersebut dari Pemprov Kalsel.
Kepala Bagian Kesra Setda Tabalong, Alipansyah mengatakan dalam beberapa tahun terakhir Pemkab Tabalong menyalurkan beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu melalui Dinas Sosial, ke depan pihaknya menginginkan adanya beasiswa untuk mahasiswa umum, baik berupa penyusunan skripsi maupun bagi mahasiswa luar negeri.
Alip menjelaskan, anggaran beasiswa mahasiswa umum sudah disiapkan dari tahun 2023 lalu, kurang lebih satu miliar rupiah, namun anggaran tersebut belum dapat direalisasikan karena pijakan hukumnya belum jelas yang mengatur tentang pedoman atau prosedur tata cara pemberian beasiswa.
"Ada kemauan ada keinginan dari pemerintah Kabupaten Tabalong akan menganggarkan itu satu miliar nanti untuk disalurkan tetapi untuk tahun ini karena tidak ada regulasinya sementara belum kita tambah anggaran itu, nanti kalau anggaran itu memang ada formulasi bisa kita salurkan, entah jalan apa atau solusi yang bagaimana itu akan ditingkatkan." ujar Alipansyah, Kabag Kesra Setda Tabalong.
Berdasarkan hasil konsultasi, Biro Hukum Provinsi tidak bisa memberikan rekomendasi ke Pemkab Tabalong untuk menerbitkan Perbup Beasiswa Mahasiswa Umum, karena menurut kajian hukum perbup tersebut dibatasi oleh kewenangan kabupaten. Kewenangan kabupaten adalah untuk pendidikan dasar hingga tingkat SLTP, sementara pendidikan SLTA adalah kewenangan pemerintah provinsi dan perguruan tinggi kewenangan pemerintah pusat. (MC Tabalong/Alfi Syahrin)