Puslatbang KHAN LAN Aceh Advokasi Hasil Implementasi Kebijakan Ruang Terbuka Hijau

:


Oleh MC PROV ACEH, Kamis, 25 Juli 2024 | 20:10 WIB - Redaktur: Juli - 161


Jakarta, InfoPublik - Tim Analisis Kebijakan Puslatbang KHAN LAN Aceh melakukan advokasi terkait implementasi kebijakan ruang terbuka hijau (RTH) di beberapa instansi pemerintah.

Instansi tersebut seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta.

Kegiatan ini bertujuan memberikan poin-poin rekomendasi yang dapat mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, Rabu (24/7/2024).

Kepala Puslatbang KHAN LAN, Said Fadhil, yang memimpin langsung kegiatan ini, menekankan pentingnya strategi advokasi agar hasil dari sebuah kajian dapat dimanfaatkan dan diimplementasikan dengan baik.

"Ini adalah langkah strategis agar hasil kajian dapat langsung diterapkan dan memberikan manfaat nyata," ujarnya.

Ketua Tim Analisis Kebijakan, Mirza Saputra, menambahkan bahwa ruang terbuka hijau adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap daerah.

"Ke depan, kita harus menerapkan berbagai cara untuk memenuhi persentase kewajiban ruang terbuka hijau yang
ditetapkan," katanya.

Di kantor ATR/BPN, tim diterima oleh Fungsional Perencana Tata Ruang Madya, yang menyambut baik hasil kajian ini dan memberikan beberapa masukan untuk penyempurnaan rekomendasi.

"Kami sangat mengapresiasi hasil kajian ini dan akan mempertimbangkan masukan-masukan ini untuk penyempurnaan kebijakan ke depan," ungkapnya.

Ia berharap, dengan adanya advokasi ini, kementerian dan pemerintah daerah dapat menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan sehingga implementasi kebijakan ruang terbuka hijau dapat berjalan dengan baik dan mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan di Indonesia. (ril/mc aceh/adi)