Kemenag Aceh Berupaya Tingkatkan Standar Pelayanan Publik untuk Pelayanan Prima

:


Oleh MC PROV ACEH, Kamis, 25 Juli 2024 | 21:10 WIB - Redaktur: Juli - 69


Banda Aceh, InfoPublik - Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, Ahmad Yani menyampaikan, standar pelayanan publik perlu diperbarui untuk meningkatkan dan menguatkan pelayanan prima pada unit Kemenag Aceh.

"Perlunya komitmen kita dalam menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP)," ujarnya saat membuka dan memimpin rapat teknis tentang peningkatan layanan publik, Rabu (24/7/2024).

Dalam pertemuan di ruang rapat pimpinan ini Kabag TU mengharapkan adanya kerja sama berbagai elemen di Kanwil Kemenag Aceh dalam peningkatan mutu layanan.

Rapat Teknis Penyusunan Pembaruan Standar Pelayanan Kanwil Kemenag Aceh diikuti jajaran dari bidang-bidang dan subbag (tim).

"SOP dan SP adalah alat ukur dan pedoman yang penting untuk kita laksanakan, juga prasyarat menuju WBK WBBM," ingatnya.

Adanya standar pelayanan publik, sambungnya, akan memberikan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat sehingga dalam sebuah pelayanan baik persyaratan, prosedur, dan jangka waktu dapat diukur dan diketahui masyarakat tanpa mengalami kebingungan serta menuntut pengawasan masyarakat dalam penyelenggaraannya.

Diuraikannya, di antara prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pelayanan di kanwil, adanya:

- Dasar hukum dan persyaratan yang bermakna adalah syarat (dokumen atau hal lain) yang harus dipenuhi dalampengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.

- Adanya sistem, mekanisme, dan prosedur, berisi tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.

- Pentingnya jangka waktu penyelesaian, memuat jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.

- Adanya output atau produk pelayanan, berupa hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

- Dukungan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas, meliputi peralatan dan fasilitas yang diperlukan dalam penyelenggaraan pelayanan, termasuk peralatan dan fasilitas pelayanan bagi kelompok rentan.

Kabag TU sampaikan bahwa komponen standar pelayanan, sekurang-kurangnya meliputi penyelenggaraan pelayanan, pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif, pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan, menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. (mc aceh/adi)