KPU Buleleng Tekankan Pentingnya Keselarasan Visi-Misi Paslon dengan RPJPD

: Para peserta Rapat Koordinasi Penyusunan Visi, Misi, dan Program Bakal Pasangan Calon (Paslon) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2024, di Berutz Resto & Bar, Rabu (24/7/2024). (Foto: istimewa)


Oleh MC KAB BULELENG, Rabu, 24 Juli 2024 | 17:27 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 153


Buleleng, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Visi, Misi dan Program Bakal Pasangan Calon (Paslon) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2024, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Buleleng. Rakor tersebut digelar di Berutz Resto & Bar, Rabu (24/7/2024).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana, dan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi Bali Luh Putu Sri Widiastini dan Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Buleleng Gede Sumartana.

Ditemui usai kegiatan, Sri Widiastini berharap hasil rakor ini nantinya bisa mengajak partai politik (parpol) bisa mempersiapkan lebih awal terkait pemenuhan syarat pencalonan. Sebab, tidak ada proses perbaikan setelah penerimaan verifikasi dokumen. Hal tersebut berbeda dengan syarat calon yang masih ada kesempatan perbaikan pada syarat administrasinya.

“Jadi kawan-kawan di parpol ini sebelum melaksanakan pendaftaran datang ke KPU harus berkonsultasi dulu dengan Helpdesk sehingga benar-benar syarat administrasinya itu sudah lengkap jadi bisa langsung diterima pada saat pendaftaran penyesuaian,” paparnya.

Sementara itu, Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana menjelaskan bahwa sesuai amanat dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8 tahun 2024 di Pasal 13 yang menyatakan bahwa visi-visi dan program dari bakal pasangan calon baik gubernur maupun bupati/wali kota harus selaras dengan RPJPD masing-masing wilayah ataupun daerah dimana pemilihan kepala daerah itu dilaksanakan untuk tahapan pencalonan.

“Nah pada saat pendaftaran inilah persyaratan pencalonan itu adalah visi-misi yang harus selaras dengan RPJPD Kabupaten Buleleng dan nantinya Parpol harus berkoordinasi dengan Bappeda Buleleng,” ujarnya.

Di sisi lain, Sekban Sumartana menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan setiap tahapan yang tertuang dalam RPJPD 2025 - 2045 tersebut, kemudian Indikator yang ditetapkan akan dijabarkan lebih lanjut dalam RPJMD 2025–2029.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mencapai pembangunan berlanjut sesuai dengan visi dan misi paslon yang telah ditetapkan, serta untuk memberikan panduan yang jelas bagi pelaksanaan program-program pemerintahan dalam jangka panjang. 

“Apa yang sudah ditetapkan di RPJPD ini agar nantinya bisa selaras dengan janji kampanye yang akan di sosialisasikan kepada masyarakat,” tuturnya. (MC Kab.Buleleng/Ag)

 

Berita Terkait Lainnya