- Oleh MC KOTA PADANG
- Minggu, 3 November 2024 | 16:33 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Rabu, 24 Juli 2024 | 23:30 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 352
Padang, InfoPublik - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatra Barat (Sumbar) mencabut izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri.
Keputusan tersebut didasarkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-56/D.03/2024 tanggal 23 Juli 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri.
Kepala OJK Provinsi Sumbar, Roni Nazra, menyatakan bahwa pencabutan izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri merupakan bagian dari tindakan pengawasan dalam rangka menjaga, memperkuat industri perbankan, serta melindungi konsumen.
Kronologi pencabutan izin itu, bermula pada 30 Oktober 2023, OJK menetapkan PT BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan dan predikat Tingkat Kesehatan (TKS) yang tidak sehat.
"Pada 9 Juli 2024, OJK menetapkan PT BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan bank dalam resolusi, setelah memberikan waktu yang cukup kepada direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi masalah permodalan dan likuiditas," kata Roni Nazra melalui keterangan pers pada Rabu (24/7/2024).
Direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR. Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 97/ADK3/2024 tanggal 16 Juli 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Lubuk Raya Mandiri dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
Menindak lanjuti permintaan LPS, OJK mencabut izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri berdasarkan Pasal 19 POJK.
"Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," kata Roni.
Roni mengimbau, nasabah PT BPR Lubuk Raya Mandiri agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(MC Padang/April)