Sebanyak 813 PPPK Bone Bolango Bakal Dilindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

: Kegiatan rapat terbatas Pengurus DP Korpri Kabupaten Bone Bolango dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Provinsi Gorontalo, di Tanjung Perintis Coffee & Eatery, Kecamatan Suwawa, Kamis (18/7/2024). (Foto: AKP)


Oleh MC KAB BONE BOLANGO, Senin, 22 Juli 2024 | 10:04 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 192


Suwawa, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango melalui Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) setempat memastikan akan memberikan perlindungan kepada 813 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
 
Hal ini diutarakan oleh Plt Ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Bone Bolango, Muhamad Yamin Abbas, pada rapat terbatas Pengurus DP Korpri Kabupaten Bone Bolango dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Provinsi Gorontalo, di Tanjung Perintis Coffee & Eatery, Kecamatan Suwawa, Kamis (18/7/2024).
 
“Mereka PPPK juga bagian dari Korpri dan mereka juga menggunakan pakaian Korpri, maka wajib bagi kita untuk memberi perlindungan kepada mereka, sama seperti teman-teman atau kita semua yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah sejak tahun 2019 terlindungi dengan program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Yamin Abbas.
 
Meski demikian, kata Yamin Abbas, terkait dengan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan terhadap para PPPK, maka dibutuhkan sosialisasi dari Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo.
 
“Kita akan hadirkan beberapa Korwil, Sekretaris Dinas maupun Kepala Dinas yang memiliki PPPK yang kurang lebih 813 orang yang belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Karena ini juga berhubungan dengan mekanisme pembayaran iuran Korpri, termasuk iuran BPJS Ketenagakerjaan di dalamnya,” papar Yamin Abbas.
 
Menurut Yamin Abbas, sosialisasi ini penting kepada mereka para PPPK. ”Kita akan hadirkan mereka, walaupun hanya secara online untuk menyakinkan program BPJS Ketenagakerjaan ini. Bahkan kalau perlu mereka PPPK ini, selain ikut program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), juga ikut program Jaminan Hari Tua (JHT). Karena biasanya JHT ini dikesampingkan, padahal ini demi masa depan mereka juga,” tutur Yamin Abbas.
 
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Widhi Astri Aprillia Nia, mengatakan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi PPPK karena mengingat mereka tidak mendapatkan manfaat pensiun ataupun pesangon yang di cover oleh Taspen. 
 
Oleh karena itu, pihaknya akan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Bone Bolango untuk sama-sama memberikan kepastian perlindungan kepada PPPK, bukan hanya program JKK dan JKM saja, tetapi juga program JHT. 
 
"Dengan harapan di saat mereka sudah selesai kontraknya, maka mereka masih bisa melanjutkan kehidupannya dengan adanya JHT yang bentuknya tabungan. Kita tahu bersama bahwa teman-teman dari PPPK ini asalnya dari honor. Tentunya pada saat mereka menjadi PPPK, maka kesejahteraannya bertambah," tutur Widhi.
 
“Dengan bertambahnya kesejahteraan mereka PPPK ini, kita ingin di saat mereka nantinya sudah selesai kontraknya, mereka masih punya pegangan atau tabungan lewat program JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa melanjutkan kehidupannya,” katanya lagi.
 
Widhi menjelaskan bahwa program JHT BPJS Ketenagakerjaan berbentuk tabungan. Fungsinya adalah bagaimana tenaga kerja di saat mereka tidak lagi bekerja atau misalnya memasuki usia pensiun atau usia tua, mereka masih punya harga diri untuk tidak meminta-minta kepada orang lain.
 
"Setidaknya, JHT akan menjadi modal buat mereka untuk melanjutkan kehidupannya. Oleh karena itu, kami dari BPJS Ketenagakerjaan mendorong kepada pengurus Korpri Bone Bolango atau Pak Sekda, kiranya program yang dilindungi dari PPPK ini tidak hanya JKK dan JKM, tapi juga JHT. Mungkin nanti boleh dihitung iuran yang akan dibebankan kepada PPPK ini apabila mereka mengikuti program JHT,” papar Widhi.
 
Program JHT sendiri, kata Widhi, nantinya kembali semuanya kepada si anggota PPPK. Kalau JKK dan JKM, itu akan diterima apabila terjadi risiko, tapi kalau JHT di saat mereka mencapai usia 56 tahun atau misalnya sudah tidak lanjut PPPK, itu yang mereka setor kembali semua berikut dengan pengembangan. 
 
“Kalau bahasa di bank itu bunga dan tentunya tidak ada biaya administrasi. Jadi apa yang mereka tabung itu, kembali semua plus pengembangan. Itu juga memberikan kepastian kepada mereka dalam keberlangsungan kehidupannya di hari tua,” tutur Widhi. 
 
Kegiatan rapat terbatas Pengurus DP Korpri Kabupaten Bone Bolango dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Provinsi Gorontalo ini turut dihadiri Pj Sekda Aznan Nadjamuddin, Asisten III Marni Nisabu, Kadis Nakerkum Lukman A. Daud yang juga selaku Sekretaris Korpri, sejumlah pengurus OPD, Sekretaris Dinas yang memiliki PPPK, Pengurus DP Korpri Bone Bolango, dan Koordinator Wilayah (Korwil). (MC Bone Bolango/AKP)
 
 
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 22 November 2024 | 20:00 WIB
Kementerian PANRB Perkuat Optimalisasi Mal Pelayanan Publik Digital di Daerah
  • Oleh MC KOTA JAMBI
  • Senin, 18 November 2024 | 08:21 WIB
Pemkot Jambi Gelar Orientasi PPPK 2024 untuk Tingkatkan Profesionalisme ASN
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 11 November 2024 | 20:17 WIB
Mendikdasmen Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan
  • Oleh MC KOTA DUMAI
  • Jumat, 1 November 2024 | 06:00 WIB
Hasil Seleksi Administrasi PPPK Dumai 2024 Diumumkan, 1.494 Pelamar Lolos
  • Oleh MC KAB SAMBAS
  • Sabtu, 26 Oktober 2024 | 03:12 WIB
Pemkab Sambas Dukung Implementasi Perlindungan Jaminan Sosial di Desa