: Foto : Sekda Tuban saat sampaikan nota penjelasan KUA PPAS. (ist)
Oleh MC KAB TUBAN, Kamis, 18 Juli 2024 | 09:24 WIB - Redaktur: Juli - 192
Tuban, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Tuban menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025.
Hal itu dibacakan oleh Sekda Tuban, Budi Wiyana mewakili Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, Rabu (17/7/2024) di Ruang Paripurna DPRD setempat.
Ketua DPRD Tuban Miyadi mengatakan, KUA-PPAS mencerminkan proyeksi pembangunan di tahun 2025 yang harus disesuaikan dengan RPJMD.
Untuk itu, banggar dan anggota komisi diminta untuk mencermati, agar bisa diselesaikan sesuai target. "Saya perintahkan agar segera dicermati, agar nantinya tidak ada yang terlewat," ucapnya Miyadi lewat keterangan persnya.
Sementara itu, Budi Wiyana menyampaikan, pembangunan Kabupaten Tuban 2025 mengambil tema "Mewujudkan Transformasi Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan melalui Pemantapan Daya Saing Daerah Berbasis Sumber Daya Manusia Unggul serta Potensi Sektor Strategis". Terdapat enam prioritas pembangunan Kabupaten Tuban pada 2025.
Pertama, pemantapan pertumbuhan ekonomi inklusif yang bertumpu pada perdagangan pertanian, dan industri didukung hilirisasi produk pertanian melalui penciptaan sentra agrobisnis guna menekan angka kemiskinan.
Kedua, membangun SDM unggul berdaya saing dengan kapasitas life skill yang memadai dan cocok dengan kebutuhan dunia kerja menghadapi bonus demografi.
Ketiga, penciptaan infrastruktur dasar yang berkualitas dalam mendukung investasi daerah yang berkelanjutan. Keempat, pengembangan wilayah yang selaras dengan PSN/KSN seperti jalan tol, kereta api, KIT dan lainnya.
Kelima menciptakan iklim yang kondusif bagi tumbuh kembangnya sektor strategis usaha mikro, koperasi, industri kreatif, pariwisata. Keenam, penguatan tata kelola pemerintah yang bersih dan pelayanan publik inovatif berbasis elektronik.
Seluruh program tersebut harus selaras dan sesuai dengan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 2025 oleh gubernur yang pelaksanaannya bersamaan dengan tahap pembahasan rancangan KUA dan PPAS tahun 2025 dengan DPRD. "Ini sesuai dengan PP nomor 1 tahun 2024 tentang harmonisasi kebijakan fiskal nasional dalam penyusunan KUA-PPAS tahun 2025 terdapat tahapan yang baru," ungkapnya.
Ia meyakinkan secara prinsip keseluruhan rencana program dan kegiatan dalam RKPD tahun 2025 telah linier dengan prioritas provinsi dan prioritas nasional dan seluruh tahapan telah dilalui dengan baik berpedoman pada ketentuan undang-undang yang berlaku.
Hal pokok yang disampaikan di antaranya mengenai kebijakan pendapatan daerah. Hal tersebut terdapat perubahan struktur pendapatan dalam pajak daerah dan retribusi daerah. Perubahan tersebut antara lain struktur pendapatan berupa simplifikasi jenis pajak yang subjek pajaknya merupakan konsumen barang dan jasa tertentu.
Selain itu kewenangan perpajakan baru yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten atau kota yakni OPSEN PKB dan OPSEN BBN-KB. Upaya tersebut dilakukan melalui kebijakan umum pengelolaan pendapatan daerah sebagai upaya peningkatan kapasitas fiskal daerah. "Melalui peningkatan intensitas dan efektivitas program intensifikasi dan ekstensifikasi pengelolaan sumber pendapatan daerah, dengan mengacu pada ketentuan peraturan undang-undang," sambungnya.
Dalam pembacaan KUHPPAS tersebut, juga disampaikan proyeksi pendapatan tahun 2025 yang naik sebesar 0,11 persen, yaitu sebesar Rp3.217.510.602.000 yang dibagi dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer.
Pendapatan asli daerah juga diproyeksikan meningkat sebesar 9,83 persen dari target pada PBB tahun anggaran 2024 sebesar Rp652.951. 078.000, menjadi Rp717.133.247.000.
Peningkatan proyeksi pendapatan asli daerah pada tahun 2025 terutama disumbang oleh pajak daerah sebesar 17,12 persen atau Rp56.857 juta, melalui penambahan sumber penerimaan yaitu dari OPSEN pajak PKB dan BBN-KB.
Kemudian restribusi daerah diproduksikan naik Rp281.838.182.000 atau 1.334,17 persen dan lainnya PAD yang sah turun sebesar Rp274.528.231.000 atau 97,90 persen.
Pendapatan transfer secara keseluruhan diproyeksikan turun sebesar Rp60.752. 642.000 atau 2,37 persen. Alasan di antaranya karena belum dialokasikan DAU tambahan dukungan pendanaan tata tambahan dukungan pendanaan atas kebijakan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu pos pendapatan transfer antardaerah juga terdapat penghapusan bagi hasil pajak provinsi PKB dan BBN-KB beralih menjadi bagian dari komponen PAD berupa OPSEN PKB dan BBN-KB.
Dalam tahapan ini pendapatan transfer dari pemerintah pusat diproyeksikan turun sebesar Rp31.443. 614.000 atau minus 1,32 persen. Untuk pendapatan transfer antardaerah turun sebesar Rp29.39.28.000 atau minus 17,07 persen.
Kemudian soal kebijakan belanja daerah 2025 yang diarahkan pada upaya pemenuhan kebutuhan prioritas dan upaya pemenuhan mandatory spending dengan mengacu pada arah kebijakan bangunan yang tertuang dalam RKPD tahun 2025. Adapun belanja daerah tahun 2025 direncanakan sebesar Rp3.387. 881.806.000.
Lalu, kebijakan pembayaran daerah yang direncanakan terdapat penerimaan sebesar Rp170.371.24.000 yang rencananya dimanfaatkan untuk menutup defisit belanja.
Kemudian kebijakan pembangunan daerah, disusun kebijakan pembangunan daerah berupa rencana prioritas program atau kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan, yang dikelompokkan dalam 5 unsur dan 3 urusan.
Pertama, urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebesar Rp2.85.780. 228.000 atau 61,57 persen.
Kedua, urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar sebesar Rp246.664.830.000 sekian atau 7,28 persen. Ketiga urusan pemerintahan pilihan sebesar Rp. 100.303.395. 361.000 atau 2,96 persen. Keempat, pendukung urusan pemerintah sebesar Rp178.959.859.644.000 atau 5,28 persen.
Kelima unsur penunjang urusan pemerintah sebesar Rp638.835.189.000 atau 18,86 persen. Keenam, pengawasan urusan pemerintahan sebesar Rp22. 850.402.000 atau 0,67 persen. Ketujuh, kewilayahan sebesar Rp104.265.922.000 atau 3,8 persen.
Kedelapan, unsur pemerintahan umum sebesar Rp10.127. 967.883.000 atau 0,3 persen. (*/hei)