- Oleh MC KOTA BANDA ACEH
- Sabtu, 23 November 2024 | 21:03 WIB
:
Oleh MC KOTA BANDA ACEH, Rabu, 17 Juli 2024 | 12:24 WIB - Redaktur: Juli - 193
Banda Aceh, InfoPublik - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh, Emila Sovayana mengatakan ibu hamil yang sakit dan tidak bisa beraktivitas bisa melakukan perekaman KTP elektronik di rumah.
“Kalau ibu hamil yang sakit dan tidak bisa beraktivitas butuh dokumen kependudukan terutama KTP untuk pembuatan BPJS bisa melakukan perekaman KTP di rumah. Jadi petugas kita yang akan mendatangi langsung ke rumah warga tersebut setelah mendapat permintaan layanan ke rumah melalui kontak kita,” kata Emila, Selasa (16/7/2024).
Emila mengatakan, pelayanan ini merupakan pelayanan prioritas yang diperuntukkan bagi disabilitas, ibu hamil dan usia renta yang mengalami sakit atau tidak mampu datang ke Kantor Disdukcapil dan Mall Pelayanan Publik Kota Banda Aceh.
Emila mengatakan, ini merupakan salah satu inovasi Disdukcapil Kota Banda Aceh untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan tanpa harus datang ke Disdukcapil.
“Ini adalah salah satu inovasi kami untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan tanpa harus datang ke Disdukcapil,” kata Emila.
Oleh karena itu, Emila mengimbau bagi warga yang memiliki kerabat, saudara atau teman yang membutuhkan layanan prioritas silahkan hubungi atau whatsapp nomor layanan pengaduan 0811-6815-919 dan semua layanannya gratis atau tidak dipungut biaya apapun.(Rid/Hz)