288 PPPK Kota Batam Terima Perjanjian Kerja, Sekda Tekankan Pelayanan Optimal

:


Oleh MC KOTA BATAM, Kamis, 18 Juli 2024 | 07:28 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 101


Batam, InfoPublik - Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, menyerahkan perjanjian kerja pada 288 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Formasi Tahun 2023 di Aula Engku Hamidah, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Selasa (16/7/2024).

Jefridin berpesan kepada seluruh PPPK agar melaksanakan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Atas nama Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, saya mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK yang menerima perjanjian kerja pada hari ini. Layani masyarakat dengan sepenuh hati, hingga mereka merasakan kehadiran kita di tengah-tengah mereka," ujar Jefridin.

Ia berharap perjanjian kerja ini bukan hanya sekedar dokumen, tetapi dibaca, dipahami, dan dilaksanakan. Apa yang tertuang dalam perjanjian kerja harus diaplikasikan dalam melaksanakan pekerjaan.

"Selamat sudah bergabung menjadi tenaga PPPK di lingkungan Pemko Batam. Pahami dan pelajari apa yang sudah tertuang dalam perjanjian kerja," katanya.

Sebagai aparatur sipil negara (ASN), Jefridin menekankan pentingnya melaksanakan tugas dan fungsi sesuai aturan yang diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan sesuai dengan Core Values ASN BerAKHLAK, yang berorientasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

"Kita tidak bisa bekerja sendiri, harus bekerja bersama dengan seluruh stakeholder. Untuk itu, terapkan BerAKHLAK dalam melaksanakan tugas kita sehari-hari," tuturnya.

Ia juga memaparkan tugas dan fungsi ASN, antara lain sebagai pelaksana kebijakan publik dan sebagai perekat persatuan dan kesatuan.

"Satu orang mengundurkan diri dan merupakan pelamar umum dari Maluku," sebutnya.