Sebab Alasan Ini, Samsat Papua Selatan Sesalkan Perusahaan Minyak Sawit Tidak Bayar Pajak Kendaraan

: Plh Samsat Papua Selatan, Kayafas


Oleh MC KAB MERAUKE, Rabu, 17 Juli 2024 | 11:20 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 209


Merauke, InfoPublik - Meski sudah bertahun-tahun beroperasi di Merauke, pemilik kendaraan tanki yang memuat minyak kelapa sawit dan beroperasi di wilayah Merauke enggan membayar pajak kendaraan bermotor ke Samsat Merauke. Alasannya mereka masih menggunakan plat kendaraan luar Papua.

Pelaksana Harian (Plh) Samsat Papua Selatan, Kayafas mengutarakan,  tahun sebelumnya pihaknya sudah mendatangi pangkalan tanki minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) daerah Lampu Satu Merauke untuk menginformasikan kewajiban yang harus dipenuhi.

Namun dikatakan Kayafas, pihak perusahaan pemilik tanki belum menunjukkan keseriusan untuk memutasikan nomor registrasi kendaraan operasionalnya agar pembayaran pajak dilakukan ke Samsat Merauke.

"Beroperasi sudah sekian tahun tapi tidak pernah bayar pajak di sini dan kendaraannya masih plat nomor luar (Papua-red),” sesal  Kayafas, Selasa (16/7/2024).

Terkait sanksi disebut Kayafas itu tergantung dari Pemerintah Kabupaten yang akan berkaitan dengan izin usaha yang mereka keluarkan. “Kalau izin sudah diberikan harusnya melihat kewajiban pajak," imbuhnya lagi.

Ia menyesalkan puluhan truk tanki milik perusahaan kelapa sawit yang beroperasi dan menggunakan fasilitas infrastruktur jalan di wilayah Merauke namun membayar pajak di luar Merauke karena masih menggunakan plat luar belum dialihkan ke daerah tempat investasi dilakukan.

"Kami Samsat Merauke dan beberapa instansi kabupaten dan provinsi akan datangi lagi pihak perusahaan kalau mereka tidak segera membayar pajak," sambung Kayafas.

Kasat Lantas Polres Merauke, AKP Noviriani mengatakan, pihaknya siap bekerjasama dengan Samsat Merauke untuk menindaklanjuti masalah tersebut dengan sistem door to door untuk mendatangi perusahaan mana yang kendaraan bermotornya belum mutasi ke Merauke sehingga tidak membayar pajak di wilayah atau daerah operasi perusahaan.

"Kalau dari UU Lalu Lintas maksimal tiga bulan harus dimutasikan kalau pindah daerah. Dan saat hunting kita selalu mengedukasi kepada pengguna kendaraan plat luar segera melakukan mutasi, namun yang lebih tegas adalah dari pemerintah daerah," pungkas Kasat Lantas.

Kasat Lantas menambahkan, pada rapat bersama para pihak sebelumnya sudah pernah membicarakan usulan tidak boleh melayani pengisian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang masih plat luar dan tidak mendapatkan dukungan fasilitas pendukung lainnya dari pemkab setempat karena kendaraan tersebut tidak membayar pajak dan tidak berkontribusi untuk daerah Merauke.

Namun diakuinya, untuk penerapannya perlu ada regulasi yang mengatur dalam menekan masuknya kendaraan bodong atau kendaraan luar yang hanya mencari keuntungan di Merauke dan tidak ada kontribusi terhadap penerimaan daerah.(McMrk/Get/Ngr)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB MERAUKE
  • Jumat, 6 September 2024 | 08:55 WIB
Kabar Gembira! Pendaftaran CPNS Papua Selatan Diperpanjang hingga Pekan Depan
  • Oleh MC KAB MERAUKE
  • Jumat, 6 September 2024 | 08:39 WIB
NPCI Papsel Siapkan 20 Atlet untuk Berlaga di Peparnas Solo Oktober
  • Oleh MC KAB MERAUKE
  • Jumat, 16 Agustus 2024 | 10:19 WIB
1.000 Peserta BPJS Kesehatan Kabupaten Merauke Dibiayai APBN