- Oleh MC KOTA PADANG
- Kamis, 14 November 2024 | 14:29 WIB
: Sesi foto bersama usai kegiatan Apel Gelar Pasukan di Mapolres Kepulauan Tanimbar
Oleh MC KAB KEPULAUAN TANIMBAR, Selasa, 16 Juli 2024 | 11:40 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 257
Saumlaki, InfoPublik - Kepolisian Resor Kabupaten Kepulauan Tanimbar Maluku menggelar Apel gelar pasukan sebagai upaya terus menjaga dan menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Operasiakan dilaksanakan selama 14 hari, mulai dari 15 hingga 28 Juli 2024.
“Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan tema tertib berlalu lintas demi terwujudnya indonesia emas,” kata Kapolres Kabupaten Kepulauan Tanimbar AKBR Umar Wijaya saat memimpin Apel Operasi bersandi "Patuh Salawaku 2024" di Mapolres Tanimbar, Saumlaki, Senin (15/7/2024).
Menurut Umar Wijaya, permasalahan di sektor lalu lintas dewasa ini telah berkembang cepat dan dinamis. Hal ini dikatakannya sebagai konsekuensi meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan populasi jumlah penduduk yang memerlukan alat transportasi sebagai sarana mobilitas dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Permasalahan-permasalahan tersebut maka dibutuhkan peran serta seluruh stakeholder agar mampu meningkatkan kampanye Kamseltibcar lantas. Selain itu juga, diperlukan koordinasi bersama antar instansi pemerintahan lainnya, yang selama ini dirasakan masih perlu ditingkatkan. Operasi Patuh Salawaku 2024 ini bertujuan untuk menurunkan angka kecelakaan, pelanggaran, kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas korban laka serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” kata Kapolres Tanimbar.
Operasi Patuh Salawaku 2024 mengedepankan tindakan preemtif, preventif dan gakkum lantas secara elektronik (etle statis, etle mobile dan etle hand held) serta blangko teguran. Sasaran operasi patuh salawaku 2024 ini juga pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
Selain itu juga pengemudi atau pengendara yang masih dibawah umur, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi ranmor yang tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman).
Juga kepada pengemudi atau pengendara dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, ranmor yang melawan arus, dan atau ranmor yang melebihi batas kecepatan. (MC Kab. Kep. Tanimbar/Wind).