- Oleh MC KOTA BANDA ACEH
- Sabtu, 23 November 2024 | 21:03 WIB
:
Oleh MC KOTA BANDA ACEH, Selasa, 16 Juli 2024 | 10:57 WIB - Redaktur: Juli - 163
Banda Aceh, InfoPublik – Penjabat (Pj) Ketua Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Banda Aceh, Yekki Yasmin, mengunjungi SD Al Azhar Kota Banda Aceh, Senin (15/7/2024).
Usai mengunjungi SD Al Azhar, Yekki beserta para pengawas sekolah juga mendatangi SD 56 dan SD 50 Kota Banda Aceh.
Dalam kesempatan tersebut juga hadir Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah dan Ketua PKK Aceh, Mellani Subarni, Kepala Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh Sulaiman Bakri, beserta para pengawas sekolah.
Kedatangan Bunda Paud Kota Banda Aceh, Yekki Yasmin disambut meriah oleh para murid SD Al Azhar.
Dalam kesempatan tersebut Yekki dan seluruh pengawas sekolah menandatangani Deklarasi Bersama Tahun Pembelajaran Baru 2024/2025.
Bunda PAUD Kota Banda Aceh mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, melarang adanya kegiatan perpeloncoan siswa saat masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) pada tahun ajaran baru.
“Jika melanggar maka pihak sekolah akan dikenakan sanksi. Hal ini juga telah diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota,” kata Yekki.
Lebih lanjut disampaikan, kegiatan MPLS di satuan tingkat pendidikan mulai dari PAUD, SD, dan SMP, harus dilaksanakan dengan baik.
“Kami akan memastikan hal tersebut tidak terjadi melalui pendampingan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi selama pelaksanaan MPLS berlangsung,” ujarnya.
Yekki juga mengimbau kepada seluruh kepala sekolah baik PAUD dam SD untuk mematui pelaksanaan MPLS di sekolah.
“Di sisi lain juga dibutuhkan adanya kerja sama orang tua dan komite sekolah, di semua satuan tingkat pendidikan agar ikut mendampingi anak pada hari pertama mengikuti pelajaran,” ujarnya. (cm)