Tak Lagi PA, Ini Kode Plat Kendaraan Bermotor Baru Provinsi Papua Selatan

: Launching Kode Plat Kendaraan Bermotor di Provinsi Papua Selatan dari PA ke PS. Kapolda Papua diwakili Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK saat menyerahkan kode plat baru yakni untuk PS Provinsi Papua Selatan kepada Pj Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo


Oleh MC KAB MERAUKE, Selasa, 16 Juli 2024 | 07:43 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 586


Merauke, InfoPublik - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan resmi mengubah kode plat kendaraan bermotor dari PA menjadi PS. Perubahan ini ditandai dengan launching yang dilakukan Penjabat (Pj) Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo bersama Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, Senin (15/7/2024).

Pj Gubernur Apolo Safanpo mengungkapkan, proses perubahan kode plat kendaraan dari PA menjadi PS ke Mabes Polri tersebut membutuhkan waktu yang cukup panjang. Pasalnya, pengajuan dilakukan sejak Januari 2023.

“Diawali dari Polres Merauke ke Polda Papua sama-sama Jasa Raharja dan Samsat sampai ke Mabes Polri. Syukur kepada Tuhan, karena dari Koorlantas Mabes Polri telah mengeluarkan keputusan dan kita diberi izin untuk registrasi kendaraan bermotor dengan kode PS,’’ katanya.

Apolo Safanpo menjelaskan, dari empat daerah otonomi baru (DOB) provinsi, Provinsi Papua Selatan merupakan yang pertama kali dan satu-satunya daerah yang sudah melakukan perubahan registrasi kendaraan bermotor.

“Dengan adanya nomor registrasi bermotor ini, kita dapat mengindentifikasi kendaraan bermotor yang digunakan pemerintah, swasta, masyarakat. Kita dapat membedakan berdasarkan warna, nomor dan kode wilayah, sehingga registrasi dan identifikasi dapat dilakukan dengan cermat untuk berbagai kepentingan dan berbagai urusan,’’ tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Selatan, Rizky Firmansyah menjelaskan, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor PS bagi Provinsi Papua selatan sesuai dengan surat keputusan (SK) Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor:Kep/34/I/2024.

SK tersebut mengatur tentang penetapan kode wilayah administrasi kendaraan bermotor untuk Provinsi Papua Selatan dan Peraturan Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Papua Nomor 1 tahun 2024 tentang penomoran kendaraan bermotor daerah Papua dan otonomi baru.  “Sehingga secara resmi registrasi kendaraan bermotor untuk provinsi dan kabupaten wilayah cakupan Provinsi Papua Selatan berubah dari PA ke PS,” pungkas Rizky. (McMrk/02/Ngr)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Kamis, 5 September 2024 | 11:53 WIB
Dukung Pemerataan, Kementerian PUPR Bangun Rusun ASN Papua
  • Oleh MC KAB MERAUKE
  • Senin, 19 Agustus 2024 | 09:33 WIB
HUT ke-79 RI, 359 Warga Binaan Lapas Merauke Dapat Remisi