Bimtek Perluasan Desa Antikorupsi, Benny Sebut Kasus Korupsi Desa Paling Banyak Ditindak

: Foto : Pelaksanaan Bimtek Desa Antikorupsi yang digelar KPK dan Pemprov Jatim. (fuad)


Oleh MC KAB TUBAN, Jumat, 12 Juli 2024 | 16:10 WIB - Redaktur: Juli - 210


Tuban, InfoPublik – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemasdes) Provinsi Jawa Timur menggelar Bimbingan Teknis Perluasan Desa Antrikorupsi 2024, di Kantor Setdaprov Jatim, Surabaya.

Kegiatan tersebut diikuti perwakilan kabupaten/kota di Jawa Timur mulai 10-11 Juli 2024.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Jatim, Benny Sampirwanto menerangkan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, menjadikan desa memiliki peran yang strategis dan sentral dalam pembangunan daerah.

Diharapkan akan memaksimalkan pertumbuhan ekonomi dan optimalisasi berbagai sektor.

Benny Sampirwanto menyatakan sejak diluncurkan Dana Desa pada 2015-2022, terdapat 851 kasus korupsi yang melibatkan 973 pelaku dari unsur kepala desa dan perangkat. Dari data yang dirilis Kemendes PDTT dan Bareskrim Polri tersebut, kepala desa merupakan aktor terbanyak ketiga yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

“Kasus korupsi desa menjadi kasus yang paling banyak ditindak oleh tenaga hukum,” ungkapnya.

Terdapat sejumlah faktor penyebab terjadinya kasus korupsi. Di antaranya, besarnya alokasi dana desa, tidak dilibatkannya warga dalam perencanaan dan pelaksanaan, kurangnya transparansi pengelolaan anggaran, akuntabilitas pengelola anggaran yang minim. “Adanya desakan serta kesempatan yang muncul dari individu,” sambungnya.

Benny Sampirwanto mengajak seluruh peserta mendukung segala upaya yang dilakukan oleh KPK. KPK melalui direktorat pembinaan peran serta masyarakat menginisiasi program Desa Antikorupsi yang bertujuan menyebarluaskan pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa.

Selain itu, memperbaiki tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas sesuai indikator pada buku panduan desa, juga memberikan pemahaman dan peningkatan peran serta masyarakat desa untuk melakukan pengawasan dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa.

Benny Sampirwanto menyampaikan arahan dari Pj. Gubernur Jawa Timur yang menekankan agar program Desa Antikorupsi ini tidak berhenti sampai dengan bimtek saja. Lebih dari itu, perlu terus dijalankan pembinaan secara berkesinambungan dan terkorelasi antara DPMD, Inspektorat dan Diskominfo di kabupaten/kota dengan melibatkan pemerintah desa.

Tujuannya, membentuk good governance melalui pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam upaya mewujudkan Jawa Timur bebas dari perilaku korupsi.

Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Friestmon Wongso menerangkan perilaku korupsi membawa dampak negatif di masyarakat. Tindakan korupsi menyebabkan kerugian negara karena menjadi penyebab kebocoran anggaran. Selain itu, korupsi menyebabkan pembangunan daerah terhambat. Karenanya, perlu mendapat dukungan pemerintah daerah hingga pemerintah desa.

Melalui program Desa Antikorupsi, diharapkan mampu menggugah kesadaran masyarakat untuk turut serta memberantas korupsi.

Menurutnya, pencegahan dan edukasi tentang budaya antikorupsi menjadi garda depan pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan memiliki mindset antikorupsi akan mampu meminimalkan tindak penyelewengan maupun korupsi.

Frietsmon Wongso berharap setiap daerah yang sudah memiliki desa percontohan antikorupsi, seperti di Kabupaten Banyuwangi menjadi mercusuar bagi Provinsi Jawa Timur. “Mewujudkan desa se-Jawa Timur menjadi Desa Antikorupsi,” serunya. (fuad/agus/hei)