- Oleh MC KOTA PADANG
- Minggu, 3 November 2024 | 16:33 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Sabtu, 13 Juli 2024 | 11:16 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 404
Padang, InfoPublik - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), telah memusnahkan sebanyak 12,4 juta batang rokok ilegal.
Kepala KPPBC, Indra Sucahyo, menyatakan barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Barang yang dimusnahkan termasuk rokok tanpa pita cukai dan yang menggunakan pita cukai bekas, dengan total 12.409.520 batang dari berbagai merek.
Selain itu, terdapat juga 32,85 liter minuman beralkohol ilegal serta barang lainnya seperti 2 bungkus susu bubuk dan 3 unit monitor alat kesehatan.
"Barang-barang tersebut melanggar ketentuan di bidang cukai dan tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dari instansi teknis terkait," jelas Indra Sucahyo melalui keterangan pers pada Kamis (11/7/2024).
Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp16.837.327.556, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp11.669.981.174,60.
Indra Sucahyo menegaskan, komitmen jajaran KPPBC dalam penindakan barang kena cukai ilegal dan sinergi dengan instansi terkait. Pemusnahan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Padang.
"Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai, terutama sebagai community protector untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal," pungkasnya.