: Nikah di MPP, Disdukcapil Pinta Catin Lapor Lebih Awal -Foto:Mc.Tabalong
Oleh MC KAB TABALONG, Kamis, 11 Juli 2024 | 09:33 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 194
Tanjung,InfoPublik - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tabalong mengharapkan agar masyarakat yang akan melakukan pernikahan di Balai Nikah MPP melapor lebih awal, hal itu dilakukan agar dokumen adminduk keluarga pengantin dapat cepat diserahkan.
Harapan tersebut disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Tabalong, Yudha Firdaus, saat ditemui usai menghadiri pernikahan warga DKI Jakarta dengan warga Tabalong di Balai Nikah Mal Pelayanan Publik (MPP) Tabalong, pada Kamis, (11/7/2024).
Yudha menjelaskan, standar proses pelayanan adminduk nikah di MPP dapat dilakukan hanya dalam waktu kurang lebih 30 menit.
Agar proses pelayanan adminduk tersebut cepat terealisasi ia mengimbau warga khususnya luar Tabalong, yang menikah dengan warga Tabalong di Balai Nikah MPP agar dapat melapor terlebih dahulu sehingga administrasi kependudukan bisa langsung diperbarui saat pelaksanaan akad nikah.
“Untuk masyarakat luar Tabalong yang ingin nikah di MPP baik itu perempuan atau laki-laki, otomatis dipermudah juga, harusnya dia lapor dulu ke KUA, nanti ke MPP, baru kita bikinkan adminduknya,” ujar Yudha Firdaus, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Tabalong.
Yudha Firdaus menambahkan, untuk kasus warga luar Tabalong yang menikah dengan warga Tabalong ini pihaknya sudah mengirimkan SK PWNI kepada pihak Dukcapil DKI Jakarta untuk selanjutnya dilakukan pembaruan administrasi kependudukan.
Diketahui, pada pernikahan ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tabalong hanya menyerahkan pembaruan administrasi kependudukan kepada keluarga mempelai perempuan yang memang berdomisili di Kabupaten Tabalong, yaitu berupa Kartu Keluarga dan KTP. (MC Tabalong/Gazali Rahman/Eyv)