Dewan Nilai Gubernur Jambi Mampu Mendesain Program Pembangunan Kependudukan yang Konstruktif

:


Oleh MC PROV JAMBI, Jumat, 12 Juli 2024 | 01:08 WIB - Redaktur: Juli - 212


Jambi, InfoPublik - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jambi yang dipimpin oleh Gubernur Al Haris dan Abdullah Sani atas prestasi dalam merancang program pembangunan kependudukan yang konstruktif.

Apresiasi ini disampaikan dalam Pemandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Provinsi Jambi tentang Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2025-2045 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025-2050, pada Rabu (10/7/2024) di Ruang Rapat DPRD Provinsi Jambi.

Fraksi Partai Demokrat menyambut baik penghargaan yang diterima Pemerintah Provinsi Jambi atas Grand Desain Pembangunan Kependudukan 2024, yang mendapat predikat terbaik 1 Tingkat Nasional.

Penghargaan ini, menurut mereka, merupakan pengakuan terhadap inovasi dalam pengelolaan pembangunan kependudukan yang dilakukan oleh pemerintah pusat.

Fraksi Partai Golkar juga memberikan apresiasi terhadap Pemerintah Provinsi Jambi atas perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-12 secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi TA 2024. Mereka menilai hal ini sebagai indikasi pengelolaan keuangan daerah yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Gubernur Jambi, Al Haris menyampaikan tanggapannya terkait beberapa Ranperda inisiatif DPRD Provinsi Jambi, antara lain Ranperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan, Ranperda Pemberdayaan Organisasi Masyarakat, serta Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ranperda ini diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang mendukung pembangunan dan perlindungan masyarakat di Provinsi Jambi.

Ranperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan dijelaskan sebagai upaya untuk memberikan regulasi yang memadai dalam memberikan bantuan hukum kepada mereka, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013.

Ranperda Pemberdayaan Organisasi Masyarakat dimaksudkan untuk memperkuat peran organisasi masyarakat dalam proses pembangunan, dengan memastikan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Sementara itu, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dengan mengatur penggunaan produk tembakau sesuai dengan regulasi kesehatan yang berlaku.

Pemerintah Provinsi Jambi berkomitmen untuk terus memperbaiki kualitas pembangunan melalui regulasi yang baik dan terencana, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh masyarakat Provinsi Jambi.

(MC Jambi/Maria Yuliana/Fotografer Novriansah/Videografer Erict Sutriedi)