Pj Sekda Kalbar Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 ke DPRD

:


Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT, Jumat, 12 Juli 2024 | 03:31 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 203


Pontianak, InfoPublik - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Mohammad Bari, memaparkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 pada Sidang Paripurna DPRD Kalbar di Ruang Balairungsari, Kota Pontianak, Provinsi Kalbar pada  Selasa (9/7/2024).

Dalam sidang tersebut, Pj Sekda M. Bari menjelaskan, bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyusunan APBD dimulai dengan menyusun KUA dan PPAS yang disepakati antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD.

KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 memuat informasi capaian kinerja, sasaran, dan plafon anggaran sementara APBD, mencakup kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

"Tujuan penyusunan KUA dan PPAS adalah merumuskan kebijakan terkait target pendapatan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Pendapatan Daerah yang Sah. Selain itu, kebijakan belanja akan mencakup belanja operasi, modal, tidak terduga, dan transfer. Kebijakan pembiayaan akan mencakup penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya dan asumsi yang mendasarinya," kata Sekda. 

Menurut Pj Sekda, proyeksi ekonomi Kalimantan Barat tahun 2025 mengacu pada RPD Tahun 2024-2026, dengan target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12 hingga 5,65 persen, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 71,61, Tingkat Pengangguran Terbuka 4,73 persen, dan Angka Kemiskinan 6,07 persen. Asumsi makro ekonomi dalam APBD mencakup target inflasi 1,5 hingga 3,5 persen, nilai tukar Rp15.300-Rp16.000 per USD, harga CPO 850 hingga 1.200 per USD  per ton, dan harga tandan buah sawit 1.500 hingga 3.500 Rupiah per kilogram.

Pemprov Kalbar berencana meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui pajak daerah dan pemanfaatan aset yang tidak digunakan. Untuk pendapatan transfer, pemerintah memperhatikan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024 dan hibah Pemerintah Pusat.

Dalam hal belanja, Pemprov Kalbar mengalokasikan anggaran untuk mencapai target-target pembangunan dalam RPD 2024-2026 seperti pertumbuhan ekonomi, IPM, pengurangan kemiskinan, dan pengangguran.

"Pengalokasian belanja juga memperhatikan pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) pada enam urusan wajib pelayanan dasar yaitu pendidikan, kesehatan, sosial, pekerjaan umum, perumahan dan permukiman, serta ketenteraman dan ketertiban umum," imbuhnya.