Sosialisasi Masjid Ramah Anak dan Konvensi Hak Anak Tingkat Kabupaten Tabalong

: Sosialisasi Masjid Ramah Anak dan Konvensi Hak Anak Tingkat Kabupaten Tabalong -Foto:Mc.Tabalong


Oleh MC KAB TABALONG, Rabu, 10 Juli 2024 | 21:48 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 208


Tanjung, InfoPublik  - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Tabalong menggelar sosialisasi masjid ramah anak bagi pengurus atau pengelola masjid se-Kabupaten Tabalong pada Selasa, (9/7/2024), di Gedung Sarabakawa Tanjung.

Sosialisasi masjid ramah anak dan konvensi hak anak tingkat Kabupaten Tabalong diikuti ratusan pengurus dan pengelola masjid yang ada di 12 kecamatan se-Kabupaten Tabalong.

Sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris DP3AP2KB Tabalong, Zainal Hasan.

Dalam arahannya, Zainal mengatakan bahwa masjid ramah anak merupakan wujud kepedulian pemerintah dalam upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.

Masjid ramah anak merupakan masjid yang dapat difungsikan sebagai ruang publik untuk menjalankan beragam ibadah, dan menjadi salah satu alternatif pilihan untuk dikembangkan sebagai tempat berkumpul bagi anak-anak melalui berbagai kegiatan pengembangan minat bakat, termasuk untuk anak berkebutuhan khusus.

"Jadi yang dimaksud dengan masjid ramah anak ini adalah masjid di mana anak-anak merasa aman, nyaman berada di masjid kita harapkan masjid menjadi tempat anak-anak bertumbuh kembang kreatif, inovatif dan lain sebagainya, sehingga mereka tumbuh dengan baik untuk mengenal lebih dalam mengenai agama Islam jangan sampai anak-anak itu malah di masjid menjadi tidak enak atau tidak nyaman dari perilaku, fisik, psikologi dan lain sebagainya," ujar Zainal Hasan, Sekretaris DP3AP2KB Tabalong.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Tabalong, Selviati mengatakan untuk menciptakan masjid ramah anak, perlu adanya keterlibatan atau kerjasama antara pemerintah dan lembaga keagamaan.

"Fungsi masjid ramah anak atau rumah ibadah memerlukan keterlibatan dan kerjasama antara pemerintah dan lembaga keagamaan, di mana lembaga keagamaan menjadi bagian dari masyarakat yang mendukung pemerintah dalam upaya-upaya pemenuhan hak anak serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, kerentanan, dan diskriminasi," kata Selviati, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AP2KB Tabalong.

Selvi menambahkan sosialisasi pembentukan masjid ramah anak ini juga merupakan salah satu upaya untuk mendukung Kabupaten Layak Anak (KLA) Tabalong.

Pada sosialisasi ini menghadirkan dua orang narasumber, yakni Ahmad Surkati dari Kemenag Tabalong yang menyampaikan mengenai konsep pedoman masjid ramah anak dan Kepala DP3AP2KB Tabalong yang menyampaikan materi mengenai konvensi hak anak. (MC Tabalong/Nova Arianti/Eyv)

 

Berita Terkait Lainnya