- Oleh MC KAB MUSI BANYUASIN
- Sabtu, 23 November 2024 | 09:34 WIB
: Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi saat Audiensi ke Kantor Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI,
Oleh MC KAB MUSI BANYUASIN, Minggu, 7 Juli 2024 | 13:05 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 268
Jakarta, InfoPublik - Pengajuan tata kelola sumur minyak masyarakat yang sudah dimulai sejak dua tahun lalu, lebih masif lagi didorong Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba) Sandi Fahlepi agar realisasinya bisa segera dirasakan.
Dijelaskan Sandi, konsep tata kelola yang telah disiapkan di antaranya tata kelola keselamatan kerja dan lingkungan hidup, tata kelola kontrak jasa dan perjanjian kerjasama, tata kelola penguatan kapasitas kelompok masyarakat dan tata kelola akses pemodalan dan kredit lunak bagi masyarakat pemilik sumur minyak.
“Kami sangat yakin rencana tata kelola ini sudah mengakomodir perlindungan masyarakat dan lingkungan di Muba," jelas Pj Bupati Sandi saat audiensi ke Kantor Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI pada Jumat 5 Juli 2024. Ia menambahkan, berdasarkan data yang diinventarisir ada sekitar 230 ribu masyarakat Muba yang terlibat pada aktifitas penambangan sumur minyak.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba kata Sandi, telah melakukan berbagai upaya untuk menindaklanjuti permasalahan yang ditimbulkan dari kegiatan penambangan minyak ilegal (illegal drilling dan illegal refinery) guna menjaga keselamatan lingkungan dan masyarakat.
"Kondisi seperti ini tidak bisa terus menerus dibiarkan, karena menyangkut dampak lingkungan dan keselamatan warga Muba, apalagi setelah kejadian kemarin terjadi ledakan terbakar dan mencemari Sungai Dawas,” ujarnya.
Sandi melanjutkan, kendala yang dihadapi saat ini terkait revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua.
"Kami sangat berharap pemerintah pusat untuk segera mengakomodir tata kelola ini serta segera ada realisasi konkret terkait revisi Permen ESDM nomor 1 Tahun 2008, atau menerbitkan aturan dalam bentuk lain untuk tata kelola yang mengakomodasi aktivitas penambangan sumur minyak masyarakat dan atau menyusun bridging policy (aturan antara/peralihan) selama belum diterbitkannya aturan yang menjadi pedoman tata kelola dimaksud,” harapnya .
Sementara itu, Dirjen Kementerian Migas Kementerian ESDM, yang diwakili oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas. Noor Arifin Muhamad menyambut baik dan menyampaikan, persoalan illegal drilling dan ilegal refinery di Muba ini sudah sangat Masif.
“Dari sisi hulu nanti akan kita follow ke pimpinan bagaimana formula tata kelola terbaiknya karena ini menyangkut instansi terkait lintas sektoral lainnya baik sisi lingkungan, dan diharapkan dilevel menteri koordinator akan menangani secara komprehensif,” ujarnya
Arifin melanjutkan, Peraturan Menteri ESDM saat ini terus digodok agar daerah mempunyai kewenanganan untuk memaksimalkan penertiban illegal drilling dan illegal refinery dan mengapresiasi upaya Pj Bupati Muba ini yang terus aktif memperjuangkan tata kelola upaya penertiban ilegal drilling dan illegal refinery.
"Komitmen Pak Pj Bupati Sandi Fahlepi untuk menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat Muba dari dampak illegal drilling dan illegal refinery sudah maksimal, kita saat ini masih menunggu progres penerbitan Permen ESDM," tutur Arifin
Arifin juga berharap sama agar persoalan illegal drilling dan illegal refinery di Muba ini segera tuntas dengan solusi terbaik. Mengingat perjuangan yang tak henti-hentinya dilakukan Muba dalam menjaga lingkungan dan keselamatan warga dari dampak illegal drilling dan illegal refinery. (MC Kab. Muba)