Menyempurnakan Musrenbang RPJPD, Bupati Sekadau Ajak Stakeholder Beri Masukan

:


Oleh MC KAB SEKADAU, Jumat, 29 Maret 2024 | 03:54 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 116


Sekadau Hilir, InfoPublik – Bupati Sekadau Aron mengajak, seluruh pemangku kepentingan memberikan usulan dalam pembangunan Kabupaten Sekadau. Sehingga, dokumen Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dapat sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 

Memberikan usulan dalam kegiatan itu, merupakan Amanat Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

Lebih lanjut, Bupati mengungkapkan tahapan yang telah dilaksanakan dalam proses penyusunan dokumen RPJPD Kabupaten Sekadau Tahun 2025-2045 sesuai dengan intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024.

“Dalam pelaksanaan Musrenbang RPJPD ini, saya meminta kepada semua Pimpinan dan Aparatur di perangkat daerah serta seluruh stakeholder untuk memberikan masukan dalam rangka memperoleh penyempurnaan dokumen rancangan RPJPD Kabupaten Sekadau tahun 2025-2045,” kata Aron di Ruang Serbaguna Kantor Bupati Sekadau, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) pada Rabu (27/3/2024).

“Pada dokumen rancangan akhir RPJPD yang selanjutnya disampaikan kepada DPRD untuk selanjutnya dilakukan pembahasan dan persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang RPJPD Tahun 2025-2045,” tambahnya.

Dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan tahun 2025-2045 yang lebih terarah, terukur dan akuntabel, serta menjawab permasalah daerah dan isu-isu strategis yang ada serta tantangan yang dihadapi Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Sekadau secara tepat dan strategis.

Untuk itu, Bupati Sekadau Aron meminta kepada seluruh Stakeholder untuk dapat berpikiran terbuka, terintegratif, inovatif serta bersinergi dalam proses perencanaan pembangunan di Kabupaten Sekadau.

Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Bidang Sosial dan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalbar Alexander Rombonang menjelaskan, bahwa visi-misi, arah kebijakan dan sasaran pokok dalam RPJMD Kabupaten Sekadau tahun 2025-2045 dapat diselenggarakan kembali dengan RPJMD Provinsi Kalimantan Barat tahun 2025-2045 serta sesuai dengan karakteristik daerah Kabupaten Sekadau.

“Saya berharap melalui Musrenbang kali ini aspirasi isu masalah yang belum masuk dalam rancangan awal RPJPD Kabupaten Sekadau tahun 2025-2045 hendaknya dapat diakomodir dalam rancangan akhir RPJPD Kabupaten Sekadau tahun 2025-2045,” harap Alexander.

“Dengan demikian laporan RPJPD yang disusun ini nantinya akan menjadi dokumen yang bersifat komperensif serta mampu menjawab masalah dan tantangan selama 20 tahun ke depan, semoga kegiatan hari ini mampu memberikan manfaat yang luas untuk pembangunan daerah Kabupaten Sekadau,” tutupnya.

Untuk diketahui, musrenbang RPJPD mempunyai arti strategis, yaitu sebagai wadah antar pemangku kepentingan guna menjaring aspirasi semua stakeholder dalam rangka penyelarasan, klarifikasi, dan kesepakatan terhadap rancangan akhir RPJPD nantinya. (MadahSekadau/Amd/Ht)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV SULAWESI TENGAH
  • Minggu, 5 Mei 2024 | 12:29 WIB
April 2024, Nilai Tukar Petani di Sulawesi Tengah Meningkat jadi 122,94
  • Oleh MC KAB BARITO KUALA
  • Rabu, 1 Mei 2024 | 17:19 WIB
Mujiyat Usul Jalan Besar di Musrenbang RPJPD 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 30 April 2024 | 12:49 WIB
Hadapi Dinamika Sosial, Kemendagri Tekankan Pembangunan Partisipatif