Penuhi Persyaratan, 66 Tahanan Rutan Soasio Tidore Maluku Utara Bakal Dapat Remisi Idulfitri

: Kepala Rutan Kelas II B Soasio Kota Tidore Kepulauan W Arya Budiartawan. (MC/Faisal Amin)


Oleh MC KOTA TIDORE, Kamis, 28 Maret 2024 | 14:26 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 149


Tidore, InfoPublik - Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Soasio di Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara mengusulkan remisi Idulfitri 1445 H. Remisi Khusus ini akan diberikan kepada 66 tahanan.

Kepala Rutan Kelas II B Soasio W Arya Budiartawan, menyebut 66 tahanan tersebut memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat remisi Idulfitri. Adapun syarat tersebut meliputi syarat administratif dan syarat substantif.

Syarat administrasi di mana para tahanan memiliki surat penahanan, surat eksekusi, serta surat putusan yang lengkap.

"Begitu pun syarat substantif, yaitu para tahanan mengikuti pembinaan dengan baik, tidak melakukan pelanggaran, serta sudah menjalani penahanan selama enam bulan," jelas Arya.

Lebih lanjut dia menambahkan, remisi akan diberikan pada saat Hari Raya Idulfitri. Adapun 66 orang tahanan yang akan mendapat remisi tersebut terdiri dari 41 orang kasus perlindungan anak, 8 orang kasus Narkotika, 4 orang kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas), 4 orang kasus pencurian, dan 9 orang Kasus Pidana Umum Biasa. (Faisal Amin/MC Tidore)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Jumat, 26 April 2024 | 07:10 WIB
Gunung Dukono Erupsi, Warga Diimbau Sediakan Masker Antisipasi Abu Vulkanik